LANGIT7.ID-Dalam lanskap religiusitas masyarakat modern, batas antara penghormatan kepada tokoh suci dan ritual peribadatan sering kali menjadi abu-abu. Fenomena masjid yang berdampingan atau bahkan berdiri tepat di atas makam tokoh terpandang telah menjadi pemandangan galib, mulai dari pesisir Jawa hingga pelosok Nusantara. Namun, bagi para pengikut setia madzhab Syafi’i, fenomena ini seharusnya memicu sebuah perenungan mendalam atas teks-teks otentik yang ditinggalkan oleh sang Imam.
Imam Syafi’i, sang arsitek madzhab yang dianut mayoritas muslim di Indonesia, ternyata memiliki garis batas yang sangat tegas mengenai hal ini. Dalam kitab
Manhaj Imam asy-Syafi’i fi Itsbat al-Aqidah yang disusun oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahab al-Aqil, terekam sebuah pernyataan yang mengguncang kemapanan praktik sosiologis saat ini. Sang Imam menyatakan ketidaksukaannya yang mendalam—yang dalam bahasa fiqih sering diartikan sebagai larangan keras atau makruh tahrim—terhadap aktivitas membangun masjid di atas kubur.
Pernyataan beliau sangat spesifik:
وَ أَكْرَهُ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ مَسْجِدٌ وَ أَنْ يُسَوَى أَوْ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَ هُوَ غَيْرُ مُسَوَى أَوْ يُصَلََّى إِلَيْهِSaya melarang dibangun masjid di atas kuburan dan disejajarkan atau dipergunakan untuk shalat di atasnya dalam keadaan tidak rata atau shalat menghadap kuburan.Logika yang dibangun Syafi’i bukan sekadar masalah tata ruang, melainkan masalah aqidah yang fundamental. Masjid adalah tempat murni untuk penghambaan kepada Sang Pencipta, sementara kuburan adalah pengingat akan kefanaan makhluk. Menyatukan keduanya dalam satu bangunan fisik dikhawatirkan akan mengaburkan orientasi batin orang yang beribadah. Ada ketakutan sistemik akan munculnya pengkultusan, di mana keagungan Allah tersaingi oleh rasa takzim yang berlebihan kepada si penghuni liang lahat.
Lebih jauh lagi, Syafi’i menyoroti praktik shalat yang menghadap langsung ke arah kuburan. Beliau menegaskan:
وَ إِنْ صَلَّى إِلَيْهِ أَجْزَأَهُ وَ قَدْ أَسَاءَApabila ia shalat menghadap kuburan, maka masih sah namun telah berbuat dosa.Redaksi "telah berbuat dosa" (
wa qad asaa-a) adalah sebuah peringatan keras. Meski secara prosedural fiqih shalat tersebut dianggap gugur kewajibannya (sah), namun secara kualitas spiritual, pelakunya telah melakukan pelanggaran serius terhadap adab peribadatan. Hal ini sejalan dengan peringatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak hadits shahih mengenai kaum terdahulu yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.
Keberatan Syafi’i ini juga dapat ditemukan akarnya dalam kitab induk beliau,
Al-Umm. Dalam perspektif Syafi’iyah, masjid harus suci dari potensi najis dan bebas dari segala hal yang dapat memalingkan kekhusyukan. Keberadaan jasad yang sedang dalam proses dekomposisi di bawah lantai masjid, secara simbolis maupun fikih, dianggap tidak selaras dengan kemuliaan rumah Tuhan.
Di tengah arus wisata religi yang kian kencang, pernyataan Imam Syafi’i ini sering kali terpinggirkan oleh alasan tabarruk atau mencari keberkahan. Namun, jika merujuk pada karya ilmiah dunia seperti tulisan-tulisan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam
Zadul Ma’ad yang juga sering membedah masalah serupa, larangan ini justru bertujuan untuk memuliakan sang ulama yang wafat itu sendiri. Dengan tidak membangun masjid di atas makamnya, umat Islam menghindarkan sang tokoh dari potensi menjadi objek kesyirikan secara tidak sengaja.
Kritik Imam Syafi’i ini menjadi cermin bagi umat Islam di Indonesia. Jika selama ini madzhab Syafi’i dijadikan tameng dalam berbagai amaliaah, sudah saatnya wasiat beliau tentang masjid dan kubur ini juga ditempatkan pada posisi yang semestinya. Menghormati ulama adalah kewajiban, namun menjadikan kuburan mereka sebagai pondasi masjid adalah sebuah kekeliruan metodologis yang sejak awal telah dicegah oleh sang Imam demi kemurnian tauhid.
(mif)