LANGIT7.ID--Menjelang puasa
Ramadan biasanya ada tradisi
ziarah kubur pada sebagian umat Islam di Indonesia. Lalu, bagaimana sebenarnya pendapat Salafi terkait tradisi ini?
Ulama Salafi,
Yazid bin Abdul Qadir Jawas (1963 – 2024) dalam bukunya berjudul "
Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah" (Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2006) mengatakan
Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman kaum Muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat.
Manfaat ziarah kubur antara lain: akan melembutkan hati, mengingatkan kita kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri Akhirat dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” (HR Al-Hakim)
إِنِّيْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّ فِيْهَا عِبْرَةً.“Sesungguhnya dulu aku telah melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur, sesungguhnya pada ziarah kubur itu ada pelajaran (bagi yang hidup).” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqy)
Baca juga: Ratusan Warga Nahdliyin Cikarang Barat Gelar Ziarah Kubur Awali Rangkaian Harlah NU ke-102 Menurut Yazid bin Abdul Qadir Jawas, perbuatan yang dilakukan orang di kuburan dan ketika ziarah kubur ada tiga macam:
1. Ziarah yang disyariatkan, yaitu ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati, akhirat, untuk memberikan salam kepada ahli kubur dan mendoakan mereka atau memohonkan ampun untuk mereka.
2. Ziarah yang bid’ah, tidak sesuai dengan kesempurnaan tauhid.
Ini merupakan salah satu sarana perbuatan syirik, di antaranya adalah ziarah ke kuburan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya di sisi kuburan, atau bertujuan untuk mendapatkan berkah, menghadiahkan pahala kepada ahli kubur, membuat bangunan di atas kuburan, mengecat, menembok dan memberinya lampu penerang serta menulis nama di atas nisan.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ (أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ) (أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ).“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menembok kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau ditambah tanahnya) (atau ditulis atasnya- ditulis nama atas nisannya).” (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi)
Juga termasuk perbuatan bid’ah bila menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang larangan untuk mengadakan perjalanan dengan tujuan ibadah ke tempat-tempat selain dari tiga tempat:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.“Tidak boleh mengadakan safar/perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yaitu: Masjidil Haram, dan Masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid al-Aqsha.” (HR Bukhari, Muslim)
Baca juga: Makam Mbah Maimoen Zubair di Ma'la Jadi Destinasi Ziarah Kubur Jamaah Haji dan Umrah3. Ziarah kubur yang syirik, yaitu ziarah yang bertentangan dengan tauhid, misalnya mempersembahkan suatu macam ibadah kepada ahli kubur, seperti berdoa kepadanya sebagai-mana layaknya kepada Allah, meminta bantuan dan pertolongannya, bertawaf di sekelilingnya, menyembelih kurban dan bernazar untuknya dan lain sebagainya.
Seorang Mukmin tidak boleh memalingkan ibadah kepada selain Allah, perbuatan ini adalah syirkun akbar dan mengeluarkan seseorang dari Islam bila sudah terpenuhi syaratnya dan tidak ada penghalangnya. Seluruh ibadah dan harus kita lakukan hanya kepada Allah saja dengan ikhlas tidak boleh menjadikan kubur sebagai perantara menuju kepada Allah, karena ini adalah perbuatan orang kafir Jahiliyah.[Lihat QS Az-Zumar : 3)]
Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengatakan, sesuatu yang menjadi wasaa-il (sarana) dihukumi berdasarkan tujuan dan sasaran. Setiap sesuatu yang menjadi sarana menuju syirik dalam ibadah kepada Allah atau menjadi sarana menuju bid’ah, maka wajib dihentikan dan dilarang. Setiap perkara baru (yang tidak ada dasarnya) dalam agama adalah bid’ah dan setiap bidah adalah kesesatan.
Di muka bumi tidak ada satu pun kuburan yang mengandung berkah sehingga sia-sia orang yang sengaja ziarah menuju ke sana untuk mencari berkah.
Baca juga: Bacaan Doa dan Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Islam tidak dibenarkan sengaja mengadakan safar (perjalanan) ziarah (dengan tujuan ibadah) ke kubur-kubur tertentu, seperti kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat (tujuan) mencari keramat dan berkah serta mengadakan ibadah di sana. Hal ini tidak boleh dan tidak dibenarkan di dalam Islam, karena perbuatan ini adalah bid’ah merupakan sarana yang menjurus kepada kemusyrikan.
(mif)