LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam memang dilarang salat di
masjid yang terdapat kuburan di dalam ruangan ibadah. Hal mengacu pada
hadis Nabi SAW diriwayatkan Ibnu Hibban.
Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: "Rasulullah saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah
masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan
kuburan." (HR Ibn Hibban)
Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus untuk beribadah kepada Allah seperti i'tikaf, dzikir, salat dan lain-lain. Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia.
Ustadz Khalid Basalamah menegaskan agar umat dapat meninggalkan masjid yang demikian ini. Bahkan, para ulama juga sepakat akan hal ini.
"Maka kita lihat, kalau masjid itu dibangun karena kuburannya semisal kuburan seorang syekh, masjid itu tidak boleh dipakai sholat secara mutlak," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Rabu (25/1/2023).
Adapun larangan ini, kata dia, dikarenakan pembangunan masjid tersebut yang tujuannya untuk kuburan. Kondisi berbeda bila masjid telah lebih dulu ada dan disusul dengan adanya orang yang dikubur di sana.
"Lebih baik (makam) dibongkar dan dipindah ke kuburan muslimin," ujar dia.
Seperti dijelaskan hadits yang diriwayatkan ash-Shahih (Muslim), bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Sungguh, orang-orang sebelum kalian menjadikan kubur sebagai masjid. Ingatlah, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, karena aku melarang kalian dari hal itu."
"Jadi supaya masjid itu murni, tidak ada campur membaur dengan kuburan," katanya.
Sementara kuburan Nabi Muhammad SAW yang disebut berada di Masjid Nabawi, itu dikarenakan setiap Nabi akan dikuburkan di tempat mereka wafat. Salah satunya Rasulullah yang dimakamkan di kamar Aisyah.
(bal)