LANGIT7.ID-Di banyak kota Muslim, masjid megah berdiri menjulang, prasastinya kokoh dengan nama penyumbang terukir. Tapi di gang-gang sempit di belakangnya, orang miskin tetap antre beras raskin.
Imam al-Ghazali sudah lama mengingatkan soal ini. Dalam
Ihya’ Ulum al-Din dan
Dzamm al-Ghurur, ia menyebut fenomena itu sebagai bentuk ketertipuan kaum beragama. Orang kaya yang menggelontorkan harta untuk proyek masjid atau madrasah, kata al-Ghazali, sering kali tertipu dua kali: oleh cara memperoleh harta, dan oleh niat di balik membelanjakannya.
“Banyak orang membangun masjid dengan harta hasil risywah, rampasan, atau kezaliman,” tulis al-Ghazali. Amal mereka justru berlipat dosa: satu saat mencari, satu lagi saat menafkahkannya. Dalam logika fiqh prioritas, kesalahan ini ganda: bukan hanya salah urut, tapi juga salah substansi.
Seharusnya, kata al-Ghazali, langkah pertama adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya atau ahli waris. Kalau tidak mungkin, ia harus dipakai untuk maslahat terbesar, seperti menolong fakir miskin. Namun, jalan ini jarang ditempuh. “Karena khawatir tidak terlihat mata manusia,” sindirnya.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata Kritik al-Ghazali juga tajam pada niat tersembunyi. Ia menggambarkan orang kaya yang rela menyumbang besar bila namanya diabadikan, tapi ogah memberi sekeping dinar bila tanpa prasasti. “Kalau sungguh karena Allah, mengapa harus menuntut nama terukir?” tanyanya.
Enam abad kemudian, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menghidupkan kembali ide ini dalam
Fiqh Prioritas (1996). Ia menyebutnya
fiqh al-awlawiyat: menempatkan setiap amal pada tangga syariatnya. Menafkahkan harta untuk kemewahan simbolik, kata al-Qaradawi, tak bisa mengalahkan kewajiban mendahulukan kebutuhan riil umat.
Relevansi KiniDi Indonesia, fenomena serupa terlihat jelas. Gedung-gedung masjid modern berdiri megah dengan pendingin ruangan, sementara di kampung sebelah ada keluarga yang berjuang membayar biaya sekolah. Tradisi wakaf sering diarahkan ke bangunan fisik, bukan pemberdayaan.
Padahal, al-Ghazali sudah menekankan: ibadah bisa berubah jadi kemaksiatan bila salah urutan. Amal sunnah yang berkilau bisa kehilangan nilainya ketika kewajiban sosial dikesampingkan.
Baca juga: Makruh: Antara Larangan dan Adab dalam Fikih Islam Kritik al-Ghazali lebih dari sekadar soal teknis ibadah. Ia menguliti wajah kesalehan yang fatamorgana: tampak mulia, tapi kosong di dalam. Amal yang mestinya mengangkat martabat manusia justru jadi ajang pamer.
Dalam perspektif fiqh prioritas, pertanyaan yang menggantung bagi umat kini sederhana namun tajam: kita lebih sibuk membangun menara masjid, atau memberdayakan tetangga yang lapar?
(mif)