Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 23 Mei 2026
home global news detail berita

Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam

fajar adhitya Kamis, 11 November 2021 - 20:03 WIB
Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: Dok. MUI
LANGIT7.ID, Jakarta - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kriteria penodaan agama Islam. Kriteria ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum terhadap segala perbuatan yang berpotensi menodai agama Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, segala bentuk tindakan penodaan agama harus ditindak tegas guna mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Tindakan hukum harus sampai kepada akar masalah seperti tertuang dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

Baca Juga: Respons Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece

"Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan dan penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama," kata Asrorun saat konferensi pers penutupan Ijtima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Asrorun memaparkan, kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Penodaan agama meliputi perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan tindakan lain yang merendahkan:

a. Allah Subhanahu Wata'ala
b. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
c. Kitab suci Alquran
d. Ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, zakat dan haji
e. Sahabat Rasulullah
f. Simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan seperti Ka’bah, Masjid, dan adzan

Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam

Termasuk dalam tindakan penodaan agama sebagaimana diuraikan di atas adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk:

a. Pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya.
b. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang dipublikasi ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya.
c. Pernyataan dan ucapan di muka umum dan media;

"Menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol dan/atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," kata Asrorun.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Bahasan, Ini Rinciannya

MUI meminta, segala perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol dan atau syiar agama yang disakralkan harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menciptakan kerukunan umat beragama harus terus dilakukan komunikasi, dialog dan upaya-upaya yang dapat mewujudkan keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia," ujar Asrorun.

Baca Juga:

Lafran Pane, Kader Muhammadiyah Pendiri HMI yang Tak Punya Rumah

Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 23 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)