LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa soal pinjaman
online (pinjol). MUI menyatakan pinjaman
online yang mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tak hanya pinjaman
online, pinjaman
offline yang mengandung riba pun haram. Pinjaman
online maupun
offline yang mengandung riba tetap haram meskipun disepakati peminjam dan pemberi pinjaman.
"Layanan pinjaman baik
offline maupun
online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat IslamAsrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang diperbolehkan. Islam membolehkan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar saling tolong menorong dan dijalankan sesuai syariat Islam.
"Pinjam meminjam merupakan bentuk akad
tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
Namun, ada beberapa hal yang membuat pinjam meminjam menjadi haram. Pertama, adanya ancaman fisik dan nonfisik dalam transaksi pinjam meminjam. Memberikan ancaman fisik, menyebar data pribadi, membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Baca Juga: MUI Dorong Sosialisasi Pengeras Suara Masjid Ramah Lingkungan Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman
online atau
financial technologi peer to peer lending (
fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Bahasan, Ini Rinciannya(zhd)