Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram

fajar adhitya Kamis, 11 November 2021 - 19:00 WIB
Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram
Ijtima Ulama di Jakarta. Foto: Humas MUI.
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa soal pinjaman online (pinjol). MUI menyatakan pinjaman online yang mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tak hanya pinjaman online, pinjaman offline yang mengandung riba pun haram. Pinjaman online maupun offline yang mengandung riba tetap haram meskipun disepakati peminjam dan pemberi pinjaman.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam

Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang diperbolehkan. Islam membolehkan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar saling tolong menorong dan dijalankan sesuai syariat Islam.

"Pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.

Namun, ada beberapa hal yang membuat pinjam meminjam menjadi haram. Pertama, adanya ancaman fisik dan nonfisik dalam transaksi pinjam meminjam. Memberikan ancaman fisik, menyebar data pribadi, membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca Juga: MUI Dorong Sosialisasi Pengeras Suara Masjid Ramah Lingkungan

Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Bahasan, Ini Rinciannya

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)