LANGIT7.ID, Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pandangan yang menyatakan kata khilafah dan jihad bukan bagian dari Islam. MUI meminta pemerintah dan masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap istilah jihad dan khilafah.
Pernyataan ini merupakan hasil
Ijtima Ulama ke-VII yang melibatkan komisi fatwa MUI se-Indonesia. Khilafah dan jihad merupakan istilah keagamaan yang berdampak terhadap kualitas ideologi seorang muslim. Dalam memaknai istilah jihad dan khilafah, MUI mengedepankan
manhaj wasathiyah yang berkeadilan dan berkeseimbangan.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Sepakati 12 Poin Bahasan, Ini Rinciannya"MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa jihad dan khilafah bukan bagian dari Islam," kata Ketua MUI Bidang Fatwa,
KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan Ijtima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan. Asrorun menjelaskan, pada dasarnya kepemimpinan dalam hukum ketatanegaraan Islam bersifat dinamis yang sesuai dengan kesepakatan dan maslahat bersama.
Menurut MUI, model kenegaraan dalam Islam haruslah ditujukan untuk kepentingan menjaga keluhuran agama, mengatur urusan dunia. Dalam serah perradaban Islam, terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syariat.
Baca Juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2021 Tak Digelar di Pesantren, Ini Penjelasan Panitia"Khilafah bukan satu-satunya model kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Sedangkan Indonesia sepakat membentuk NKRI" papar Asrorun.
MUI juga menegaskan bahwa jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam. JIhad bertujuan meninggikan kalimat Allah sebagaimana telah difatwakan oleh MUI. Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.
"Namun, dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Annual Conference on Fatwa Studies MUI, Peserta Banyak Angkat Materi Covid
Penanganan Covid-19 di Indonesia Dapat Apresiasi Surya Paloh(asf)