LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Fatwa MUI Pusat kembali mengadakan Annual Conference on Fatwa Studies ke-5 pada 26 - 28 Juli 2021. Kegiatan ini sempat terhenti pada 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama dua hari, peserta yang lolos akan mempresentasikan makalahnya di hadapan panelis. Tahun ini, panelis tidak hanya terdiri dari Komisi Fatwa, namun juga ada yang dari komisi dan badan lainnya. Tema yang diangkat peserta banyak terkait pandemi Covid-19.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan konferensi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada peneliti dan akademisi untuk mengkaji fatwa. Selain itu, ajang ini menjadi wadah muhasabah dan masukan bagi Komisi Fatwa MUI.
"Ini sekaligus menjadi forum muhasabah, koreksi, serta penyerapan masukan bagi Komisi Fatwa MUI," ujar Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini, Ahad (25/7/2021).
Konferensi Fatwa ini akan dibuka pada Senin (26/7/2021) hari ini pukul 14.00 WIB pasca pelaksanaan acara Milad MUI yang ke-46. Lalu dilangsungkan pleno pertama yang diisi para tokoh ternama di bidang syariah, di antaranya Dosen Hukum Islam Universitas Monash Australia Prof Nadirsyah Hosen, anak dari Prof Ibrahim Hosen, legenda fatwa MUI.
Menurut Kiai Niam, meski di tengah pandemi, animo pendaftar tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum-sebelumnya. Pada awalnya, konferensi ini akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta, namun digantikan dengan kegiatan daring dengan peserta 50 orang.
"Di tengah pandemi, animo pendaftar lebih tinggi. Ada sebanyak 70 pendaftar. Dari jumlah itu, peserta yang lolos diperbanyak menjadi 50 orang dari yang sebelumnya hanya 30 orang," ujar dia.
Pasca pembukaan esok hari, peserta akan mulai mempresentasikan makalahnya dan diskusi dari Selasa (27/7/2021) sampai Rabu (28/7/2021). Kiai Niam berharap,nantinya MUI akan mendapatkan umpan balik, bisa menyampaikan klarifikasi, sehingga pertemuan ini bisa menjadi ajang mudzakarah.
"Umpan balik, klarifikasi, majelis mudzakarah untuk memperkaya input dan memperbaiki pelayanan fatwa baik aspek metodologi maupun konten fatwa," ujarnya.
(bal)