LANGIT7.ID-Jakarta; Larangan operasi bagi organisasi kemanusiaan dan tenaga medis di Gaza oleh Israel dinilai sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons langkah kontroversial ini dengan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak sekadar merilis pernyataan, melainkan turun tangan secara konkret demi membuka akses bantuan tanpa syarat.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa penutupan akses ini bukan sekadar isu keamanan, melainkan instrumen politik dan militer yang menyasar warga sipil. Hal ini dianggap sebagai bentuk hukuman kolektif yang disengaja untuk memperparah penderitaan di tengah kehancuran total Gaza.
“Atas nama MUI saya mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Gaza,” ujar Prof Sudarnoto dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (4/1/2026).
Prof Sudarnoto menampik keras dalih keamanan yang kerap digunakan Israel. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum maupun moral. Ia menilai narasi keamanan hanyalah kedok untuk menutupi rangkaian kejahatan sistematis, mulai dari penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, hingga pemutusan akses logistik vital seperti obat-obatan dan makanan.
“Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keselamatan pekerja kemanusiaan dijamin mutlak oleh Konvensi Jenewa. Segala upaya menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mengusir mereka dari zona konflik dikategorikan sebagai kejahatan perang yang menuntut pertanggungjawaban hukum.
“Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, dan genosida,” tambah Prof Sudarnoto.
Sebagai respons atas situasi darurat ini, MUI merumuskan empat poin tuntutan utama:
1. Desakan kepada PBB: Mekanisme internasional harus segera bekerja untuk memastikan akses penuh bantuan kemanusiaan ke Gaza.
2. Peran Pemerintah Indonesia: Mendorong penguatan diplomasi dan kepemimpinan moral Indonesia di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel.
3. Penolakan Normalisasi: Mengajak masyarakat dunia dan lembaga keagamaan untuk menolak segala bentuk pembenaran atau pembungkaman atas kejahatan di Palestina.
4. Komitmen Konstitusional: Menegaskan bahwa membela hak hidup dan martabat rakyat Gaza adalah panggilan moral universal serta amanat konstitusi bangsa yang akan terus disuarakan MUI.
(lam)