LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ketua MUI Bidang Fatwa
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh merespons kesepakatan dagang antara
pemerintah Indonesia dengan
Amerika Serikat (AS).
Dalam dokumen kesepakatan yang bertajuk
Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance itu, Pasal 2.9 dan Pasal 2.22 disepakati sejumlah ketentuan yang secara substansial membebaskan produk asal AS dari kewajiban
sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Prof Ni'am mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal, termasuk
barang impor AS.
Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump"Hindari
produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Prof Ni'am ini.
Ia menegaskan bahwa kewajiban
sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat seperti dikutip dari MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, menjelaskan bahwa regulasi jaminan produk halal adalah bentuk nyata perlindungan hak asasi manusia, terutama hak beragama yang telah dijamin oleh konstitusi.
Baca juga: LPPOM Kritik Pelonggaran Aturan Halal untuk Produk Impor ASPrinsip fikih muamalah, jelas Prof Ni'am, menjelaskan inti dari transaksi jual beli bukan dilihat dari sosok mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku.
Ia berpendapat bahwa Indonesia harus tetap terbuka menjalin kerjasama perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS. Namun, hubungan tersebut wajib berlandaskan asas saling menghormati, memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, serta bersih dari tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ketua PUSFAHIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini memaparkan bahwa regulasi jaminan produk halal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi konsumsi publik sekaligus bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Asrorun Ni'am: Seluruh Perangkat Organisasi untuk Pelayanan UmatBerdasarkan pengalamannya mengunjungi berbagai negara bagian di Amerika Serikat dalam rangka kerja sama dengan lembaga halal, Prof. Ni'am menyaksikan sendiri bahwa sistem sertifikasi halal sebenarnya sudah mendapatkan pengakuan di sana.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini menawarkan solusi lewat ruang kompromi pada aspek teknis. Ia mengusulkan adanya penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.
(est)