LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki punya kedudukan yang penting bagi umat. Dalam kasus penanganan pandemi Covid-19, MUI berperan dalam menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Menurut kiai muda kelahiran Nganjuk itu, MUI turut merespons situasi pandemi dengan menerbitkan fatwa keagamaan terkait tata laksana beribadah selama wabah pandemi. Dia mengaku, fatwa tersebut terbit semata-mata demi menyeimbangkan al-kulliyat al-khams berupa hifdzuddin (perlindungan agama) dengan prinsip menjaga jiwa dan diri dari penularan wabah.
Baca Juga: Klub Liga 2 AHHA PS Pati Berbagi Sedekah Jumat"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menempatkan diri dalam perkhidmatannya sebagai khadimul ummah (pelayan umat). Dan karena posisinya itu, maka seluruh aktivitas organisasi di lingkungan MUI melalui perangkat-perangkat organisasinya mengarahkan perkhidmatannya untuk kepentingan pelayanan umat," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Ni’am Sholeh melalui laman resmi MUI, dikutip Jumat (8/10/2021).
"Semata untuk menyeimbangkan al-kulliyat al-khams yang menjadi inti dari tujuan beragama kita. Menyeimbangkan antara komitmen menjalankan agama sesuai dengan ketentuannya sebagai manifestasi dalam hifzuddin, dan juga pada saat yang sama kita menjaga jiwa dan saudara-saudara kita dari wabah," ucapnya.
Selain berperan sebagai pelayan umat, MUI juga punya posisi dan kedudukan sebagai shadiqul hukumah (mitra pemerintah) dalam kepentingan pemerintah. Utamanya dalam pengambilan
public policy (kebijakan publik) yang terkait dengan masalah keummatan.
Baca Juga: Malaysia Setuju Penggunaan Pfizer sebagai Vaksin BoosterMantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu berharap, pemerintah perlu mendengar, menyerap, dan menginternalisasi pandangan keagamaan yang diwakili MUI. Karena itu, wujud komitmen MUI sebagai mitra pemerintah di antaranya adalah mengkontribusikan norma-nilai keagamaan yang bersifat publik.
"Agar bisa dijadikan panduan kebijakan, dan juga pedoman. Misal dalam akselerasi penanganan vaksinasi," ucapnya.
Ia menyebutkan, dalam kasus akselerasi penanganan vaksinasi, pemerintah seringkali mendapati masalah sosiologis dan teologis dari masyarakat. Seperti meragukan kehalalan vaksin atau berpandangan bahwa vaksin berbahaya akibat informasi keliru dari media sosial.
"Maka, MUI sebagai pihak yang memiliki perhatian di bidang keagamaan akan melakukan telaah dan pemeriksaan, lalu penetapan atas kehalalan dan penggunaan produk vaksin," ujarnya.
Baca Juga:
Adab Rasulullah kepada Tetangga, Di Antaranya Tak Boleh Membiarkan Tetangga Kelaparan
Tata Cara Shalat Dhuha, Dilengkapi Bacaan dan Doa Minta Rezeki(asf)