LANGIT7.ID, - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengatakan bahwa Pertemuan ke-365 Otoritas Pengawasan Obat (DCA) telah meluluskan secara bersyarat penggunaan vaksin Pfizer sebagai vaksin booster dosis ketiga di negara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Kesehatan Malaysia, Dr Noor Hisyam Abdullah. Menurutnya, vaksin Pfizer yang diluluskan adalah Comirnaty Concentrate for Dispersion for Injection (Comirnaty) produksi Pfizer Manufacturing Belgium NV (Belgium) dan BioNTech Manufacturing GmbH, Jerman.
"Vaksin ini diberikan sekurang-kurangnya setelah enam bulan dosis kedua untuk golongan umur 18 tahun ke atas," kata Dr. Abdullah seperti dikutip Sabtu (9/10).
Pada 15 Juni 2021, vaksin Cominarty telah diluluskan pendaftaran bersyarat bagi penggunaan kalangan individu berusia 12 tahun dan di atas 12 tahun. Dr. Abdullah mengatakan bahwa ini merupakan vaksin Covid-19 pertama yang diluluskan bagi penggunaan dosis booster di Malaysia.
Baca juga:
COVID-19 Dorong Masyarakat Indonesia Gunakan Layanan Kesehatan DigitalKKM menginformasikan bahwa kelulusan pendaftaran bersyarat ini memerlukan informasi kualitas, keselamatan dan efektivitas vaksin ini dipantau dan dinilai berdasarkan data-data terkini dari waktu ke waktu.
"Ini untuk memastikan perbandingan manfaat-risiko bagi vaksin tersebut tetap positif," ujar Dr. Abdullah.
Selain itu, KKM juga senantiasa berkomitmen dalam meningkatkan akses kepada produk vaksin Covid-19 di Malaysia dengan memastikan vaksin itu telah dinilai dari aspek kualitas, keselamatan dan efektivitas oleh Bagian Regulator Farmasi Negara (NPRA) dan diluluskan oleh Bagian Regulasi Farmasi Negara atau National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). (Sumber: Antaranews)
(sof)