LANGIT7.ID-, Jakarta - - Keputusan perubahan batas wilayah di
Pulau Sebatik, daerah perbatasan Malaysia dan Indonesia menjadi perhatian serius, sebab masyarakat terdampak hingga kini masih menghadapi ketidakpastian, terutama terkait lahan yang masuk ke wilayah Malaysia.
"Permasalahan ganti untung untuk lahan sekira 4,9 hektare sampai sekarang belum memiliki regulasi yang jelas, ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat," ujar Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan Yance Tambaru, mengutip keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyebut, masyarakat cemas menghadapi rencana pembongkaran bangunan yang berada di wilayah Malaysia sesuai kesepakatan kedua negara.
"Masyarakat kita belum siap, sementara realisasi ganti untung dari pemerintah pusat belum ada. Ini menjadi tekanan tersendiri bagi warga di perbatasan," lanjutnya.
Baca juga: BNPP Percepat Penataan Ruang eks OBP, Menyusul Penyerahan Pulau Sebatik dari Malaysia ke IndonesiaSelain itu, persoalan pengelolaan lahan seluas 127,4 hektare yang masih berstatus tanah negara juga memicu potensi konflik di lapangan, bahkan sudah terjadi aktivitas pengambilan hasil kebun yang berisiko menimbulkan gesekan antarwarga.
Terkait persoalan ganti untung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyatakan akan terus mendorong percepatan realisasi ganti untung tersebut serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas. Antara lain, penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Aidil, menegaskan bahwa persoalan batas di Sebatik dan Sei Simantipal pada dasarnya telah selesai. Ia mendorong semua pihak untuk mulai fokus pada pemanfaatan wilayah yang kini sudah jelas menjadi bagian Indonesia.
Baca juga: Seluas 127,3 Hektare Pulau Sebatik Wilayah Malaysia Kini Masuk Kedaulatan RI"Sekarang saatnya kita memanfaatkan wilayah tersebut, perlu diingat juga, dalam radius 4 kilometer dari patok batas merupakan kawasan pertahanan, sehingga aktivitas di dalamnya harus mendukung aspek pertahanan," jelasnya.
BNPP sendiri tengah melakukan percepatan penataan ruang eks outstanding boundary problem (OBP) di Pulau Sebatik, Simantipal dan segmen Sungai Sinapad, Kalimantan Utara. Hal ini menyusul penyerahan 127,3 hektare wilayah Pulau Sebatik milik Malaysia ke Indonesia.
Baca juga: Menilik Sejarah Sengketa Pulau Sebatik antara Indonesia dan Malaysia(lsi)