LANGIT7.ID-, Jakarta -
Malaysia menyerahkan 127,3 hektare wilayah miliknya di
Pulau Sebatik ke Indonesia. Menyusul hal itu, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melakukan percepatan penataan ruang eks outstanding boundary problem (OBP) di wilayah tersebut, serta Simantipal dan segmen Sungai Sinapad, Kalimantan Utara.
Percepatan dilakukan melalui pelaksanaan forum "Perencanaan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara" pada wilayah eks OBP di Kalimantan Utara, Kamis lalu.
"Forum lintas kementerian/lembaga ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat kepastian penataan ruang sekaligus penanganan dampak sosial dan ekonomi masyarakat perbatasan di Kabupaten Nunukan," ucap Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) BNPP Ismawan Harijono dalam kesempatan tersebut, mengutip Antara, Sabtu (18/4/2026).
Forum tersebut, tambahnya, sebagai ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengonsolidasikan kebijakan serta menghimpun masukan berbasis data dalam perencanaan tata ruang kawasan perbatasan.
"Ini bertujuan menyelaraskan rencana tata ruang nasional dengan tata ruang kawasan perbatasan, provinsi hingga kabupaten/kota, khususnya di wilayah eks OBP seperti Simantipal, Pulau Sebatik, dan segmen Sungai Sinapad," ujarnya.
OBP sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada segmen atau wilayah batas negara yang statusnya masih dalam persengketaan atau belum disepakati secara final oleh negara-negara yang bertetangga.
Ismawan menjelaskan Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi fokus utama penataan seiring adanya perubahan batas wilayah yang berdampak langsung pada luas dan pemanfaatan ruang.
Di
Pulau Sebatik, dikatakan bahwa perubahan luas wilayah tersebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan sekira 4.971 hektare.
Sementara itu, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127.336 hektare masih berstatus tanah negara dan memerlukan kejelasan pengelolaan.
Ia menjelaskan, kondisi ini memicu berbagai persoalan, mulai dari keamanan lahan, pencurian sawit, maraknya jalur ilegal lintas batas hingga belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten.
Baca juga: Seluas 127,3 Hektare Pulau Sebatik Wilayah Malaysia Kini Masuk Kedaulatan RIIsmawan menyampaikan, masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekira 778 hektare lahan terdampak, yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.
BNPP terus mendorong percepatan realisasi ganti untung tersebut serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas, antara lain penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), dan peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan melalui optimalisasi kawasan pertahanan, pembangunan pagar atau benteng batas serta penambahan pos pengamanan terpadu untuk menekan aktivitas jalur ilegal darat dan laut.
"Pembangunan Pos Lintas Batas strategis, seperti di Aji Kuning, perlu dipercepat agar pengawasan meningkat sekaligus pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan semakin optimal," tutur Ismawan.
Lebih lanjut, jajaran Asisten Deputi PRKP BNPP juga telah melaksanakan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik.
Dari hasil peninjauan, sejumlah titik strategis usulan pembangunan antara lain lokasi bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan pos pengamanan perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.
Kemudian untuk kawasan Simantipal, wilayah direncanakan sebagai boundary small city seiring proses regulasi tata ruang yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan Robby Nahak Serang menyampaikan Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa wilayah perbatasan bukan hanya soal garis batas, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat yang tinggal di dalamnya.
"Kita memahami bersama bahwa Kabupaten Nunukan merupakan wilayah strategis, baik dari aspek geografis, geopolitik, maupun kebijakan nasional, namun, hingga saat ini kawasan perbatasan kita masih belum mendapatkan perhatian yang optimal," ujarnya.
Menurut Robby, pembangunan kawasan perbatasan harus berorientasi pada kemakmuran masyarakat dengan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak.
"Wilayah perbatasan bukan hanya soal garis batas, melainkan menyangkut kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Menilik Sejarah Sengketa Pulau Sebatik antara Indonesia dan MalaysiaKeterbatasan infrastruktur dan lemahnya penguatan sektor ekonomi dapat menjadi celah munculnya berbagai persoalan, termasuk potensi pergeseran batas, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara.
Ia mengakui, keterbatasan infrastruktur dan belum maksimalnya penguatan sektor sosial, ekonomi, serta keamanan masih menjadi tantangan nyataa, kondisi ini bahkan memunculkan berbagai persoalan seperti potensi pergeseran batas negara hingga aktivitas ilegal lintas negara.
"Dampaknya sangat nyata, mulai dari penyelundupan hingga persoalan sosial ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya tertangani," jelasnya.
Untuk itu, Robby mengatakan, pihaknya mendorong langkah konkret dan terarah untuk memperkuat pembangunan kawasan perbatasan, salah satunya dengan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat, memperluas infrastruktur, serta memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan.
(lsi)