LANGIT7.ID - Lafran Pane dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada November 2017. Nama Lafran Pane sangat populer bagi kalangan kaum terpelajar terutama Muhammadiyah dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Lafran Pane merupakan santri di pesantren Muhammadiyah di Sipirok. Setelah jadi alumni pun, ia melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah organisasi yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu. Di sisi lain, dia sangat populer karena menekuni dunia sastra, dunia publikasi karya-karya kreatifnya.
Pria kelahiran 5 Februari 1922 ini memilih perjuangan melalui jalur politik nasional untuk membela Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Pada awal 1946, di kota ia menempa diri sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Islam (STI) Yogyakarta (kini UII), bersama beberapa temannya, Lafran Pane muda mendirikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Lafran Pane diberi gelar Pahlawan Nasional bukan karena terlibat peperangan saja, namun mendorong pertumbuhan gerakan pemuda di Indonesia melalui HMI.
“Jadi, penyandang gelar Pahlawan Nasional bukan hanya mereka yang berjasa di medan perang saja, tetapi yang juga berjasa di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional,” kata mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis, 9 November 2017.
Rekam JejakPendidikan formal Lafran di tingkat dasar sebenarnya terputus-putus. Dia sering pindah sekolah. Namun satu hal yang berkesan dari sosok beliau, ia tak pernah melupakan pendidikan agama. Ia merupakan anak keenam dari keluarga Sutan Pangurabaan Pane.
Sang ayah merupakan seorang guru sekaligus seniman Batak Mandailing di Muara Sipongi, Mandailing Natal. Keluarga besar Lafran Pane adalah keluarga sastrawan dan seniman yang banyak menulis novel, seperti kedua kakaknya, Sanusi Pane dan Armijn Pane. Sutan Pangurabaan juga merupakan salah satu pendiri Muhammadiyah di Sipirok pada 1921.
Lafran Pane memulai pendidikan formal di Pesantren Muhammadiyah Sipirok. Ia kerap beberapa kali berpindah-pindah sekolah sampai ke tingkat menengah. Akhirnya, ia meneruskan sekolah di kelas tujuh di HIS Muhammadiyah, lalu melanjutkan ke Sekolah Tinggi Islam (STI). Setelah lulus dari STI, ia pindah ke Akademi Ilmu Politik (AIP) pada April 1948 yang sekarang bernama Universitas Gadjah Mada.
Figur Lafran itu sudah dianggap menyatu dengan identitas HMI. Selain mendirikan HMI, ia juga sempat berkiprah menjadi dosen di sejumlah universitas di Yogyakarta. Dia sempat menjadi dosen Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), dosen universitas Islam Indonesia (UII), dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sosok Sederhana yang Tak Punya RumahMeski Lafran Pane terkenal dengan segudang prestasi, namun ternyata ia merupakan sosok yang sangat sederhana. Penulis buku Lafran Pane; Jejak Hayat dan Pemikirannya, Hariqo Wibawa Satria, menjadi saksi kesederhanaan tersebut.
Suatu ketika Hariqo berkunjung ke rumah keluarga Lafran Pane di kompleks dosen jalan Affandi di Yogyakarta. Dia bertanya kepada sang istri, “Ini rumah pak Lafran?” tanyanya, dikutip Kompas.
“Bukan, ini dari kampus,” jawab sang istri.
Sepanjang hidupnya, Lafran memang mengabdikan diri dengan mengajar sebagai dosen di beberapa kampus di Yogyakarta.
Kesederhanaan memang sudah sangat melekat pada diri Lafran Pane. Hariqo bercerita, kerabat hingga murid beliau mengungkapkan hal serupa. Dari situ pula ia mengetahui jika Lafran tidak punya rumah sama sekali.
Hariqo sudah mendatangi rumah teman dan murid-murid lafran di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), rumah anaknya di Bintaro, dan kampungnya di Sipirok. Semua kesan yang disampaikan sama, Lafran merupakan orang yang begitu sederhana.
“Seperti Prof Dr. Dochak Latief mengatakan, Lafran pane itu sederhana sekali hidupnya. Soal kesederhanaan Lafran pane itu sudah melegenda,” ucapnya.
Akhir HayatLafran Pane meninggalkan segudang prestasi. Ia juga terkenal dengan berbagai karya tulis dalam bentuk artikel bebas, yakni: Keadaan dan Kemungkinan Kebudayaan Islam di Indonesia, Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kedudukan Dekret Presiden, Kedudukan Presiden, Kedudukan Luar Biasa Presiden, Kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dan Tujuan Negara.
Ada pula Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, Memurnikan Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, Perubahan Konstitusional, dan Menggugat Eksistensi HMI.
Lafran Pane meninggal dunia pada 25 Januari 1991. Berkat jasa-jasanya, ia pun dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keppres RI No.115/TK/Tahun 2017 pada 6 November 2017.
(jqf)