LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan pernyataan di laman resmi Kominfo disebutkan, hingga pernyataan ini disampaikan, Senin 23 Agustus 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece. Serta satu video dari platform TikTok.
Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Baca juga: Menkominfo Dorong Tata Kelola Antisipasi Penyalahgunaan Data EkonomiPernyataan yang diberikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi juga menyebutkan, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentsng Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Libatkan 4 PT Terbaik Dunia, Kominfo Berikan Pelatihan Digital untuk PemimpinPihaknya akan melakukan patroli siber selama 24 jam seminggu untuk menemukan dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA, dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.
(zul)