Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Respon Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece

mahmuda attar hussein Senin, 23 Agustus 2021 - 17:41 WIB
Respon Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece
Ilustrasi putus akses video M Kece. Foto: Kemkominfo
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube M. Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Berdasarkan pernyataan di laman resmi Kominfo disebutkan, hingga pernyataan ini disampaikan, Senin 23 Agustus 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece. Serta satu video dari platform TikTok.

Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.

Baca juga: Menkominfo Dorong Tata Kelola Antisipasi Penyalahgunaan Data Ekonomi

Pernyataan yang diberikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi juga menyebutkan, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentsng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Libatkan 4 PT Terbaik Dunia, Kominfo Berikan Pelatihan Digital untuk Pemimpin

Pihaknya akan melakukan patroli siber selama 24 jam seminggu untuk menemukan dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA, dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)