LANGIT7.ID, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI
Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam
kasus korupsi ini. Adapun pencegahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Bakti Kominfo Tersangka Korupsi Infrastruktur BTS"Dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Ketut juga mengungkapkan bahwa pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan.
Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo: 1. Direktur PT Surya Energi Indotama
2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta
3. Account Director PT Huawei Tech Investment
4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
11. Direktur Utama PT Telkominfra
12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo
13. Direktur PT Multi Trans Data
14. Direktur PT ZTE Indonesia
15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia
16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika
19. Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika
20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
21. CEO PT Huawei Tech Investment
22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia
23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia
Baca Juga: Menkominfo Minta Harga Penjualan STB Tak Bikin Kantong Konsumen Jebol(gar)