LANGIT7.ID-Jakarta; - Pengungkapan rumah produksi uang palsu di Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, oleh Polda Metro Jaya menjadi alarm keras bagi kedaulatan moneter nasional. Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar dan membekuk empat orang tersangka. Melihat kapasitas produksi yang berjalan sejak Maret 2026 menggunakan peralatan canggih, kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang tidak bisa dipandang sebagai perkara kriminal biasa.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut namun mengingatkan agar proses hukum tidak boleh berhenti pada para eksekutor cetak di lapangan. "Seluruh rantai kejahatan mulai dari pemberi perintah, penyandang dana, pemasok mesin, hingga pengedar harus diusut tuntas sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Guna membongkar struktur tersebut, pendekatan penyidikan berbasis penelusuran aliran dana (follow the money) menjadi kebutuhan mutlak," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Rieke mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengejar rantai transaksi finansial milik sindikat tersebut. Sebagai Lembaga Intelijen Keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki wewenang penuh untuk melacak sumber modal, memblokir rekening mencurigakan, serta mengungkap penerima manfaat utama (beneficial owner). "Langkah ini sangat mendasar karena pemalsuan uang merupakan bagian dari tindak pidana asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Integrasi pengawasan dan penegakan hukum dalam ekosistem keuangan juga semakin diperkuat lewat kerangka UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2026. Pendekatan ini dinilai penting mengingat data Bareskrim Polri periode 2025–2026 mencatat ada 252 laporan kasus uang palsu dengan 1.241 tersangka. Fakta bahwa satu lokasi di Tangsel mampu memproduksi puluhan miliar rupiah menunjukkan adanya daya rusak besar yang dapat mengancam sistem transaksi masyarakat jika tidak ditindak secara terintegrasi.
Dalam menghadapi ancaman ini, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. PPATK diminta segera memetakan seluruh arus dana dan aset sindikat, sementara kepolisian harus bergerak membongkar aktor intelektual serta pemodal di balik layar. "Penggabungan penanganan antara UU Mata Uang dan UU TPPU wajib diterapkan, diiringi penguatan koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Polri, PPATK, Bank Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Botasupal untuk memutus insentif ekonomi pelaku melalui penyitaan aset," ujarnya.
Penanganan kejahatan ini pada akhirnya bertujuan untuk menjaga martabat mata uang nasional. "Rupiah bukan sekadar alat pembayaran. Rupiah adalah simbol kedaulatan dan fondasi kepercayaan ekonomi masyarakat," ujar Rieke menegaskan alasan mendasar mengapa negara tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan moneter.
Dia menekankan kembali keberanian aparat untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya melalui seruan tegas, "Jangan berhenti pada pencetak. Bongkar sindikatnya. Kejar uangnya. Pulihkan asetnya. Lindungi Rupiah," ujarnya.
(zhd)