LANGIT7.ID-Jakarta; Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (26/7/2026).
Febrie menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia meminta kesempatan membuktikan kebenaran di pengadilan nanti. "Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum," katanya.
Meski begitu, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, bukti yang dikumpulkan penyidik masih perlu pendalaman. "Alat bukti belum cukup untuk penahanan. Seharusnya ada ekspos berulang sebelum penetapan tersangka," keluhnya.
"Tapi ini sudah keputusan pimpinan, saya siap hadapi. Saya merasa ini kriminalisasi," tambahnya.
Terkait temuan emas batangan 74 kilogram di rumahnya, Febrie enggan berkomentar panjang. "Biarkan penyidik yang menjawab, itu punya siapa dan digunakan untuk apa," ujarnya.
Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang mencakup tiga perkara: dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Kasus-kasus FebriFebrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejaksaan Agung . Penahanan ini terkait tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya .
Berikut rincian ketiga kasus tersebut:
1. Dugaan Korupsi PT Asabri (Periode 2020–2024)
Kasus ini menjadi fokus utama pemeriksaan perdana Febrie sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia dicecar 18 pertanyaan, salah satunya mengenai dugaan penerimaan uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara PT Asabri. Febrie membantah tuduhan tersebut . Status tersangka dalam kasus ini ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri dan dilimpahkan ke Kejagung .
2. Dugaan Korupsi Penyelesaian Utang Anak Usaha PT Krakatau Steel
Kasus ini terkait dengan penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025 . Untuk perkara ini, status Febrie masih sebagai saksi, berbeda dengan kasus Asabri yang sudah tersangka .
3. Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara ke PLTU
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan batu bara yang disebut menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan Jawa . Sama seperti kasus Krakatau Steel, status Febrie dalam perkara ini juga masih saksi .
Selain tiga kasus tersebut, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Perkara baru ini berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie di Sentul, Bogor . Total hasil penggeledahan dari 12 lokasi mencapai Rp543 miliar(*/saf)
(lam)