LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nama artis
Aurelie Moeremans dalam beberapa hari terakhir tengah menjadi buah bibir usai e-book "The Broken Strings" karyanya dirilis.
Buku elektronik yang dibagikan secara gratis ini memuat memoar pengalaman Aurelie kecil yang mengalami manipulasi terhadap anak atau
child grooming oleh orang terdekatnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP,
Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus
child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans itu menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi pada siapa saja, melalui proses yang sistematis dan berlapis.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus ElhamHal tersebut disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat dengan
Komnas HAM dan
Komnas Perempuan RI di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau
eksploitasi seksual,” tuturnya.
Rieke menyebut Komisi XIII wajib melakukan langkah tertentu untuk mengusut kasus child grooming. Ia pun merekomendasikan untuk membuka ruang publik sebagai edukasi dan penguatan kesadaran masyarakat.
"Saya merekomendasikan untuk membuka ruang diskusi bersama komunitas perempuan, khususnya terkait child grooming, dengan melibatkan Komisi XIII untuk edukasi publik dan penguatan kesadaran masyarakat," terang Rieke.
Sementara aktivis perempuan Iim Fahima Jachja menyoroti ungkapan yang menyudutkan korban anak dalam berbagai kasus kejerasan seksual.
Baca juga: Info Film: Habis Story of Kale, Terbitlah Story of DindaMenurut Iim, kalimat-kalimat tersebut bukan bersifat opini pribadi namun menjadi bagian dari rantai kekerasan itu sendiri.
"Ketika seseorang mengucapkan kalimat-kalimat ini kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, maka ia sedang mengambil bagian dalam kekerasan tersebut," cuit Iim lewat akun X-nya, dikutip LANGIT7.ID pada Rabu (14/1/2026).
Iim menilai ungkapan-ungkapan tersebut merupakan alat kekerasan karena memiliki tiga dampak serius. Pertama, menghapus fakta bahwa anak tidak pernah bisa memberi consent. Kedua, mengalihkan tanggung jawab dari pelaku ke korban, dan ketiga, menanamkan rasa malu dan rasa bersalah pada anak, yang seharusnya dilindungi bukan diadili.
"Dampakya jauh lebih berat ketika kalimat-kalimat ini datang dari orang dewasa yang punya otoritas: orang tua, guru, tokoh agama, aparat, atau figur publik" lanjutnya.
Pada titik ini, kata Iim, kekerasan tidak lagi berhenti pada pelaku pertama, tetapi berlanjut melalui bahasa, pembenaran, dan logika yang terdengar masuk akal.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Geram, Tanggapi Pernyataan Menag Soal Kasus Kekerasan Seksual di PesantrenIim menegaskan bahwa praktik
pedofilia, grooming, maupun pemerkosaan terhadap anak (statutory rape) tidak berkaitan dengan pakaian, sikap, atau respons anak.
"Semua itu selalu tentang orang dewasa yang menyalahgunakan kuasanya," tegasnya.
Di akhirnya pernyataannya, Iim mengingatkan setiap kali seseorang menyalahkan anak-anak alih-alih mengecam pelaku, artinya ia sedang berpihak pada kekerasan.
(est)