LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam aksi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau
Gus Elham yang mencium anak perempuan.
Arifah Fauzi mengatakan tindakan Gus Elham itu di luar batas kewajaran dan merupakan perilaku tidak pantas.
"Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk mereka yang dianggap sebagai
pemuka agama," ujar Arifah dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Minta Maaf, Gus Elham Berjanji Dakwah Sesuai Norma AgamaKetua PP Muslimat NU ini meminta masyarakat untuk mewaspadai praktik
child grooming. Dari kasus Gus Elham, aksi tersebut seolah wajar karena dilakukan oleh
pemuka agama yang memiliki posisi dominan dan dipercaya, yang cenderung menciptakan ketimpangan kuasa.
"Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasikan perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kasus Gus Elham sebagai alarm bagi masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak.
"Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban," jelasnya.
Baca juga: Sosok Gus Elham Yahya, Da'i Asal Kediri yang Disorot karena Aksi Tak PantasKarena itu, Arifah meminta orang tua untuk mengedukasi anak mengenai otoritas tubuh sendiri. Ia mengatakan anak perlu memahami tubuh sebagai milik mereka sepenuhnya.
"Edukasi tentang otoritas tubuh menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik
child grooming," kata Arifah.
Ia menjelaskan bahwa anak yang memahami tentang otoritas tubuh akan dapat mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif, meski dilakukan oleh orang yang dikenal atau dihormati.
"Dengan pengetahuan ini, anak dapat melindungi diri dan mencari bantuan lebih cepat," ucapnya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Singgung Kasus Gus Elham, MUI Ingatkan Da'i akan Dakwah Bil Lisan dan Bil Hal(est)