Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 19 November 2025
home lifestyle muslim detail berita

KPAI Ungkap Bagian Tubuh Anak yang Dilarang Disentuh Usai Viral Kasus Gus Elham

esti setiyowati Senin, 17 November 2025 - 15:42 WIB
KPAI Ungkap Bagian Tubuh Anak yang Dilarang Disentuh Usai Viral Kasus Gus Elham
Ilustrasi edukasi seks pada anak. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nama pendakwah asal Kediri, Gus Elham beberapa waktu ke belakang menjadi sorotan publik usai video viral yang memperlihatkan aksinya mencium bocah perempuan di depan umum.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menyebut aksi tersebut tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, agama dan prinsip perlindungan anak.

Aris mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus Elham

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” kata Aris dalam keterangannya.

Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan.

Adapun bagian terlarang tersebut yaitu:

1. Bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam (dada, pantat, alat kelamin)

2. Bibir dan area wajah tanpa izin anak

3. Sentuhan di bagian tubuh lain (seperti pundak, punggung, tangan) harus mempertimbangkan konteks, hubungan, dan izin anak

Baca juga: Sosok Gus Elham Yahya, Da'i Asal Kediri yang Disorot karena Aksi Tak Pantas

Dari sisi norma agama, kata Aris, seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak. Dalam ajaran Islam misalnya, terdapat adab jelas dalam memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral atau rangsangan yang bersifat seksual.

"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” pungkasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 19 November 2025
Imsak
03:55
Shubuh
04:05
Dhuhur
11:42
Ashar
15:04
Maghrib
17:54
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan