LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nama pendakwah asal Kediri,
Gus Elham beberapa waktu ke belakang menjadi sorotan publik usai
video viral yang memperlihatkan aksinya mencium bocah perempuan di depan umum.
Komisioner
KPAI, Aris Adi Leksono menyebut aksi tersebut tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial,
agama dan prinsip
perlindungan anak.
Aris mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
UU TPKS).
Baca juga: Menteri PPPA Minta Waspadai Praktik Child Grooming dari Kasus Gus ElhamUU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dijelaskan bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau nonfisik yang bersifat seksual dan dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk mencium, menyentuh, atau meraba bagian tubuh anak dengan konotasi seksual, merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” kata Aris dalam keterangannya.
Sebagai pedoman, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, selain orang tua untuk alasan perawatan, kesehatan, atau keamanan.
Adapun bagian terlarang tersebut yaitu:
1. Bagian tubuh yang tertutup pakaian dalam (dada, pantat, alat kelamin)
2. Bibir dan area wajah tanpa izin anak
3. Sentuhan di bagian tubuh lain (seperti pundak, punggung, tangan) harus mempertimbangkan konteks, hubungan, dan izin anak
Baca juga: Sosok Gus Elham Yahya, Da'i Asal Kediri yang Disorot karena Aksi Tak PantasDari sisi norma agama, kata Aris, seluruh agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat dan kehormatan anak. Dalam ajaran Islam misalnya, terdapat adab jelas dalam memperlakukan anak agar tidak menimbulkan keraguan moral atau rangsangan yang bersifat seksual.
"Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” pungkasnya.
(est)