LANGIT7.ID-, Jakarta - - Nama Arifatul Choiri Fauzi atau
Arifah Fauzi belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tersebut menjadi sorotan usai mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait penempatan
gerbong wanita pascainsiden kecelakaan di Bekasi Timur.
Di tengah polemik yang berkembang, sosok Arifah sejatinya bukan figur baru di dunia organisasi dan sosial. Di usia muda, Arifah memulai kiprahnya di
organisasi keagamaan sebagai Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Baca juga: Usai Minta Maaf, Menteri PPPA Diserbu Netizen: Mending Mundur, Bu!Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Pusat Muslimat
Nahdlatul Ulama periode 2025-2030. Selain itu, ia juga pernah aktif dalam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Perempuan kelahiran Bangkalan, 28 Juli 1969 ini kemudian dilantik
Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri PPPA dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.
Sebagai pejabat negara, Arifah Fauzi memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada publik.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat baru menyampaikan laporan kekayaan sebanyak dua kali.
Kedua laporan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Laporan pertama disampaikan pada 7 Desember 2024 saat dirinya pertama kali menjabat sebagai Menteri PPPA. Berdasarkan data LHKPN, pada laporan pertama harta kekayaan Arifah Fauzi tercatat total Rp11,1 miliar.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Maaf Soal Polemik Pindah Posisi Gerbong WanitaRp11,1 miliar itu meliputi 15 aset tak bergerak, 5 kendaraaan, harta bergerak lain hingga kas dan setara kas.
Dari total kekayaannya, Arifah Fauzi tercatat masih memiliki kewajiban utang sebesar Rp195 juta.
Kemudian pada laporan kedua, tepatnya pada 31 Maret 2026, kekayaan Arifah Fauzi meningkat menjadi Rp12,5 miliar atau sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.
Seiring dengan bertambahnya nilai aset, jumlah utang yang dimiliki juga ikut meningkat. Dalam laporan terbaru, utangnya tercatat sebesar Rp315 juta, atau mengalami kenaikan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya.
Sebagian besar harta kekayaan Arifatul bersumber dari aset properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp6.929.000.000. Kepemilikan tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pati, Bantul, Pandeglang, Bogor, dan Depok.
Berikut perinciannya:
- Tanah 15.000 meter persegi di Pandeglang senilai Rp450 juta
- Tanah 2.485 meter persegi di Bantul senilai Rp994 juta
- Tanah 500 meter persegi di Depok senilai Rp1 miliar
- Tanah dan bangunan di Depok senilai Rp600 juta
Baca juga: AHY Tanggapi Usulan Menteri PPPA Pindahkan Gerbong Wanita ke Tengah RangkaianSementara untuk sektor alat transportasi dan mesin, Arifah memiliki aset sebesar Rp1,6 miliar, seperti di bawah ini:
- Toyota Land Cruiser tahun 1997 senilai Rp300 juta
- Toyota Alphard 2.5 G tahun 2018 senilai Rp777,4 juta
- Toyota Innova V Hybrid tahun 2024 senilai Rp533,6 juta
- Honda Vario 2010 senilai Rp8 juta
- Honda Supra X 125 tahun 2007 senilai Rp5 juta
Harta Bergerak Lainnya Rp898.700.000
Surat Berharga Rp----
Kas dan Setara Kas Rp3.002.274.672
Harta Lainnya Rp450.000.000
(est)