LANGIT7.ID-, Surabaya - - Pakar Kajian Budaya dan Media
Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiawan merespons gagasan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
Arifah Fauzi, tentang evaluasi penempatan
gerbong khusus perempuan dalam rangkaian kereta api.
Menurut Radius, pernyataan Menteri PPPA perlu dipahami sebagai respons cepat berbasis mitigasi risiko, bukan sebagai solusi final atas persoalan keselamatan
transportasi publik.
Baca juga: Polemik Gerbong Wanita, Islam Tekankan Keselamatan dan Keadilan untuk Semua“Usulan itu penting. Tapi evaluasi tak boleh berhenti di posisi gerbong saja. Sistem keselamatan harus lebih serius, petugas harus sigap, akses
evakuasi harus jelas, dan
transportasi publik harus sensitif gender,” ujar Radius, seperti dikutip dari laman resmi UMSURA pada Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan bahwa gerbong khusus perempuan hadir sebagai bentuk
afirmasi untuk memberikan rasa aman dari potensi pelecehan dan kekerasan di ruang publik. Namun, afirmasi tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan teknis pemindahan posisi fisik.
“Gerbong perempuan itu penting sebagai bentuk perlindungan. Tetapi afirmasi ini jangan diterjemahkan semata soal memindahkan posisi gerbong,” tegasnya.
Radius kemudian menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang patut dikritisi. Pertama, narasi perlindungan bisa bersinggungan dengan praktik kontrol.
"Kebijakan yang tampak melindungi bisa saja sekaligus menempatkan perempuan sebagai pihak yang selalu rentan, tanpa memberi ruang pada agensi mereka di ruang publik," jelas Radius.
Baca juga: Gerbong Khusus Wanita di Ujung Kereta Jadi Polemik, Ini Penjelasan KAIKedua, kebijakan ini berisiko menormalisasi ruang publik sebagai ruang maskulin.
"Penempatan perempuan di “zona aman” seperti bagian tengah kereta secara implisit menandakan bahwa area lain kurang aman, sehingga memperkuat asumsi bahwa ruang publik pada dasarnya milik laki-laki," terangnya.
Ketiga, langkah tersebut dinilai berpotensi menggeser akar persoalan. Alih-alih menyasar sumber kekerasan seperti perilaku predator, budaya patriarki, infrastruktur transformasi, ruang publik yang humanis dan lemahnya penegakan aturan, kebijakan ini justru berfokus pada pemindahan posisi perempuan sebagai pengguna layanan.
Radius mengingatkan bahwa evaluasi pascakecelakaan tidak boleh berhenti pada aspek teknis atau penentuan pihak yanng bersalah saja, tetapi juga dibutuhkan pembenahan sistem keselamatan secara menyeluruh mulai dari standar operasional, kesiapsiagaan petugas, hingga desain layanan yang inklusif.
"Pemerintah dan operator transportasi publik pun dituntut tidak hanya menghadirkan rasa aman, tetapi memastikan bahwa keselamatan menjadi fondasi utama dalam setiap aspek layanan, bukan sekadar respons sesaat setiap kali tragedi terjadi," pungkasnya.
(est)