Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 07 Mei 2026
home global news detail berita

Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP

ummu hani Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:05 WIB
Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP
Aksi penolakan terhadap RKUHP. (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR RI untuk lebih kritis dalam perumusan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, RKUHP nantinya menjadi dasar landasan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Aktivis HAM, Asfinawati mengatakan, proses perumusan naskah RKUHP harusnya dibuat di ruang publik. Namun, anggota DPR justru tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait RKUHP. "Jadi harapannya memang DPR lebih kritis kepada naskah (RKUHP). Kami sebagai masyarakat mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik

Asfinawati menegaskan, RKUHP merupakan arah demokrasi Indonesia akan berjalan. Namun, tak sedikit pasal yang ada di naskah justru mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.

"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. Nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP," ucapnya.

Menurut Asfinawati, pemerintah juga harus membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan. Pasalnya, pembentukan Undang-undang bukan hanya berasal dari teori atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme

"Tak harus masukan itu ilmiah. Masyarakat adat itu bisa sangat atau lebih bagus dari kita. Semua menyampaikan pandangan lebih dalam (terhadap RKUHP)" tuturnya.

Sebagai informasi, RKUHP menjadi sorotan banyak pihak lantaran tak transparan. Atas hal tersebut, sejumlah pihak mendorong DPR untuk membuka draf tersebut kepada publik.

Baca Juga:

Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan

RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 07 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)