LANGIT7.ID, Jakarta - Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak
DPR RI untuk lebih kritis dalam perumusan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, RKUHP nantinya menjadi dasar landasan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Aktivis HAM, Asfinawati mengatakan, proses perumusan naskah
RKUHP harusnya dibuat di ruang publik. Namun, anggota DPR justru tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait RKUHP. "Jadi harapannya memang DPR lebih kritis kepada naskah (RKUHP). Kami sebagai masyarakat mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah," kata Asfinawati dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan PolitikAsfinawati menegaskan, RKUHP merupakan arah demokrasi Indonesia akan berjalan. Namun, tak sedikit pasal yang ada di naskah justru mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.
"Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. Nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP," ucapnya.
Menurut Asfinawati, pemerintah juga harus membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan. Pasalnya, pembentukan Undang-undang bukan hanya berasal dari teori atau putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme"Tak harus masukan itu ilmiah. Masyarakat adat itu bisa sangat atau lebih bagus dari kita. Semua menyampaikan pandangan lebih dalam (terhadap RKUHP)" tuturnya.
Sebagai informasi, RKUHP menjadi sorotan banyak pihak lantaran tak transparan. Atas hal tersebut, sejumlah pihak mendorong DPR untuk membuka draf tersebut kepada publik.
Baca Juga:
Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan
RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun(asf)