Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan
ummu haniSabtu, 25 Juni 2022 - 18:35 WIB
Aksi penolakan terhadap RKUHP pada 2019. (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menuai polemik di berbagai kalangan, baik di masyarakat hingga para pemangku kepentingan. Bagaimana tidak, RKUHP dinilai tak terbuka karena masyarakat kesulitan untuk mengunduh draf tersebut.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun, Kementerian Hukum dan HAM harus merujuk Peraturan Menkumham Nomor 11 tahun 2021. Peraturan itu mengacu tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan adanya konsultasi publik.
"Ada kewajiban bagi Kemenkumham untuk mengunggah informasi pembahasan dengan rekan-rekan di DPR untuk kemudian diakses oleh masyarakat. Salah satu permasalahan yang paling utama bagaimana akses publik terhadap draf (RKUHP) yang sedang dibahas," ujar Tama dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Quo Vadis RKUHP' Sabtu (25/6/2022).
Menurut Tama, akses melihat draf RKUHP agar masyarakat bisa memberikan masukan secara konstektual dan tidak tertinggal. "Menurut saya, catatan yang harus kita lihat, kita sebagai masyarakat terus terang itu kesulitan (akses draft RKUHP)" tutur Tama.
Selain itu, Tama juga menilai RKUHP perlu revisi karena banyak kekurangan serta perkembangan hukum pidana yang kemudian belum dijawab oleh KUHP. "Dalam posisi yang sama untuk ada kebaruan terkait RKUHP, tapi dengan proses yang tertutup dengan segudang masalah ini akan membahayakan ke depan kalau kemudian pembahasannya enggak dibuka," ucap Tama.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.