Guspardi Gaus menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga berniat melakukan gugatan sah-sah saja dilakukan. Terlebih, dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.
Terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam KUHPnyang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar HAM.
Iqbal menyayangkan tindakan Dasco selaku pimpinan rapat bertentangan dengan demokrasi. Terlebih, Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan F-PKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
Aspirasi dari masyarakat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.
Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review ke MK.
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengapresiasi beberapa pasal dalam RKUHP yang sudah disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang (UU) dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Kendati demikian pihaknya menolak mayoritas pasal di UU KUHP.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan, pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP yang baru disahkan adalah delik aduan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai tidak ada prinsip baru dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang direvisi dan baru disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang KUHP.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Namun masih terbuka bila ada yang ingin menempuh jalur hukum.
DPR RI) dan pemerintah resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Pengesahan itu sempat diwarnai adu mulut.