Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 15 Desember 2022 - 10:00 WIB
UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat
Aksi massa menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang mengundang pro dan kontra di kalangan publik. Sejumlah elemen koalisi masyarakat berencana melakukan gugatan (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut.

Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga berniat melakukan gugatan sah-sah saja dilakukan. Terlebih, dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.

"Itu adalah hak setiap masyarakat jika memang ingin melakukan itu (judicial review) soal UU KUHP. Karena pada dasarnya Pandangan masyarakatkan ada hal-hal dirasa kurang pas," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP Proporsional

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempersilakan masyarakat mengawal gugatan dengan memberikan argumen-argumen yang pas kepada MK. Hal itu agar bisa menjadi bahan pertimbangan dan putusan nanti dihasilkan dapat diterima semua lapisan masyarakat.

"Tapi dari perspektif antara DPR dan Pemerintah, itulah hasil ikhtiar sudah dilakukan. Jadi apabila masyarakat ingin ada sesuatu yang tidak sesuai, apalagi bertentangan dengan UU lebih tinggi terutama UUD itu adalah hak masyarakat melakukan itu," ujarnya.

"Silakan kawal, berikan argumentasi yang pas. Sehingga bisa diterima oleh MK terhadap keberatan-keberatan yang dilakukan lewat masyarakat tersebut," tambah Guspardi.

Baca Juga: KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolakan dan demo adalah hak warga. Namun, dia menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.

"Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/12/2022).

Yasonna mengingatkan sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga. "Yaudah ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholders," ucap Menkumham.

Baca Juga:

PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif

Soroti Pasal Kontroversial, PBB Siap Bantu Susun Ulang KUHP


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)