Abraham menuturkan, akibat KUHP baru, kejahatan korupsi bukan lagi kejahatan khusus. Padahal, selama ini korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Guspardi Gaus menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat hingga berniat melakukan gugatan sah-sah saja dilakukan. Terlebih, dalam setiap pasal yang ada di KUHP belum bisa diterima masyarakat.
Terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menyampaikan bahwa ranah privat masyarakat, akan tetap terjamin seiring pengesahan KUHP.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada rapat paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu masih memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satu komentar yang mengemuka adalah KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Beberapa nilai yang disoroti PBB di antaranya mengenai hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum. Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam KUHPnyang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar HAM.
Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
Aspirasi dari masyarakat dibutuhkan guna mencegah terjadinya kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak hukum dengan memperbaiki rumusan norma pasal dan penjelasannya.