LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Habiburokhman turut menanggapi kritikan yang dilontarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan beberapa waktu lalu. Pernyataan yang disampaikan PBB dianggap sebagai penghinaan, di mana seolah-olah Indonesia tak mampu mengatur dan membuat hukum di negeri sendiri.
Habiburokhman mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons keras sikap perwakilan
PBB di Indonesia yang memberikan kritik tidak tepat terkait pengesahan
UU KUHP.
"Terkait surat yang disebut-sebut dari PBB soal KUHP yang baru, saya bingung kenapa kita gak marah? atau setidaknya terhina? Kenapa respon kita landai-landai saja?," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat"Itu menurut saya penghinaan, seolah kita tidak cukup mampu mengatur dan membuat hukum kita sendiri. Kita dianggap bodoh karena membuat pasal-pasal yang terkait zina, kumpul kebo, kemudian larangan pencabulan sejenis yang menurut kita sudah maksimal," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga berbicara terkait hal-hal yang dianggapnya sebagai pelecehan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Selain itu, Habiburokhman mendorong Kemenkumham untuk meningkatkan sosialisasi Pasal 300 KUHP lama yang berisi pengaturan tentang minuman keras (miras).
"Kenapa Kemenkumham tidak mensosialisasikan Pasal 300 KUHP lama soal miras itu? Seolah-olah pasal ini akan menimbulkan hambatan terhadap kedatangan wisatawan dan lain sebagainya, padahal selama ini penegakan hukumnya di Pasal 300 di KUHP yang lama tidak ada masalah. Saya pikir itu penting sebagai bahan sosialisasi," ucap Habiburokhman.
Baca Juga: Pemerintah Minta Kritik Pasal Perzinahan KUHP ProporsionalSeperti diketahui, PBB menyoroti pengesahan KUHP lantaran ada beberapa pasal yang dianggap diskriminatif. Di antaranya hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum.
Kemudian hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan-ketentuan tertentu dalam revisi KUHP yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia," tulis pernyataan PBB.
Pasal-pasal lain juga dinilai akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. Menurut PBB, dampaknya akan berisiko buruk pada berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, serta kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
Baca Juga:
KSP Klaim KUHP Baru Beri Perlindungan Kebebasan Beragama yang Lebih Baik
PBB Sebut UU KUHP Kandung Banyak Pasal Diksriminatif(gar)