Terdapat pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan. Di antaranya adalah oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam KUHPnyang baru saja disahkan DPR RI. PBB mengkhawatirkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum internasional yang berhubungan dengan prinsip dasar HAM.
Menurut Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
Daftar pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan merugikan, menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Pasal ini merugikan masyarakat mulai dari membungkam kebebasan pers hingga mengancam keberadaan masyarakat adat.
Ada sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Karena itulah berpotensi diajukan judicial review ke MK.
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengapresiasi beberapa pasal dalam RKUHP yang sudah disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang (UU) dalam sidang Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). Kendati demikian pihaknya menolak mayoritas pasal di UU KUHP.