Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

LBH Apresiasi Sejumlah Pasal tapi Tolak Keras Pengesahan RKUHP

Muhajirin Selasa, 06 Desember 2022 - 17:24 WIB
LBH Apresiasi Sejumlah Pasal tapi Tolak Keras Pengesahan RKUHP
Aksi aliansi masyarakat sipil menolak RKUHP (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, mengapresiasi beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan DPR dan pemerintah menjadi undang-undang (UU) dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

“Dalam RKUHP ini sebetulnya kita mengapresiasi beberapa hal. Bertahun-tahun bersama-sama memperjuangkan HAM dalam RKUHP ini, ada satu dua yang diakomodir, misalnya definisi perkosaan,” kata Citra dalam diskusi catatan kritis RKUHP yang diadakan Public Virtue Research Institute di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Namun, kata Citra, hal tersebut tidak cukup. Itu karena masih banyak pasal-pasal yang dinilai melakukan over kriminalisasi terhadap masyarakat, terutama masyarakat miskin. Dampaknya semakin banyak masyarakat terjerat hukum padahal lembaga pemasyarakatan sudah sangat penuh. Masalah tersebut tidak bisa dijawab sampai Kemenkumham sampai hari ini.

Baca Juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut

“Untuk organisasi bantuan hukum, terutama LBH, menjadi tantangan baru. Akan begitu banyak nanti pendampingan-pendampingan harus kita tangani, dengan resource sangat sedikit,” kata Citra.

Dia lalu menyoroti pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pasal itu dianggap mengekang kebebasan. Padahal, kata Citra, negara tidak boleh membatasi masyarakat menyampaikan kritik terhadap institusi negara.

“Lalu, kemudian penghinaan harkat martabat presiden dan wakil presiden. Ini dianggap suatu jabatan, bukan individu. Di mana presiden dan wakil presiden punya moralitas untuk merasa dihina, seharusnya apapun penyampaian pendapat dari masyarakat itu dianggap sebagai cara masyarakat menilai seperti apa sih kinerja pengurus negara,” ungkap Citra.

Dalam Draf RKUHP Pasal 2018 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Ada Prinsip Baru di UU KUHP, Malah Bawa Mundur Demokrasi

Kemudian, pada Pasal 2018 ayat (2) menyatakan, hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pada bagian penjelasan dinyatakan, hal yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pasal ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Baca Juga: Tolak Pengesahan RKHUP, Masyarakat Gelar Aksi Tabur Bunga di Gedung DPR

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

“Kalau memang sasarannya persoalan etika, dengan keberagaman masyarakat di Indonesia ini, seharusnya levelnya bukan hukum pidana. Itu urusan etika kan bagaimana norma sosial saja pada umumnya. Jadi, tidak perlu masuk penjara,” ungkap Citra.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)