Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

LBH Minta Polisi Tak Gunakan Kekuatan Berlebihan Tangani Suporter

Muhajirin Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:20 WIB
LBH Minta Polisi Tak Gunakan Kekuatan Berlebihan Tangani Suporter
Tangkapan layar video kericuhan suporter PSIS (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - YLBHI-LBH Semarang menilai PSSI dan aparat kepolisian masih menganggap enteng keselamatan suoprter klub sepakbola. Hal itu merujuk peristiwa bentrok PSIS Semarang dengan polisi dalam laga Liga 1 antara PSIS Semarang Vs Persis Solo pada Jumat (17/2/023).

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut pengamanan pertandingan tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Peristiwa itu bermula saat supporter PSIS Semarang memaksa masuk stadion.

Tahapan personel yang diturunkan, mulai dari pengerahan personel pengendali massa (Dalmas) hingga tim anti-anarkis dari Brimob ketika ekskalasi kerusuhan makin meningkat. "Kami sudah melakukan tiga penyekatan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Jelang PSIS vs Persib: Luis Milla Ogah Pusingkan Absennya Hen Hen dan Ricky Kambuaya

Kendati begitu, LBH Semarang menganggap tindakan tersebut tidak mementingkan keselamatan suporter.

“Belum beres penyelesaian kasus Kanjuruhan, kita kembali dipertontonkan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada kawan-kawan Suporter di Semarang,” demikian rilis resmi YLBHI-LBH Semarang, Sabtu (18/2/2023).

Dalam penggunaan kekuatan, aparat kepolisian harusnya patuh pada ketentuan dan prinsip yang dimuat dalam peraturan Kapolri No.1/2009 terkait prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, preventif, masuk akal (reasonable).

Baca Juga: PSIS Rekrut Pemain Asing Terakhir di Putaran Kedua, Ini Profil Lengkapnya

Tindakan kepolisian kepada para suporter seperti yang kita lihat dalam beberapa video menunjukan beberapa hal. Pertama, polisi melanggar prinsip necesitas. Necesitas adalah tindakan seperlunya dan tidak bisa dihindarkan.

“Membanting dan melakukan kekerasan terhadap suporter, menembakkan gas air mata dalam jarak yang cukup dekat dengan kerumunan massa, termasuk mengejar para suporter yang berujung tindakan kekerasan merupakan hal-hal yang dirasa tidak perlu dilakukan,” ujar LBH Semarang.

Kedua, proporsionalitas. Artinya, tindakan yang dilakukan harus seimbang antara ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian dan korban, serta penderitaan yang berlebihan.

Baca Juga: Menang Lawan Persikabo, Persija Kembali ke Puncak Klasemen

“Memukul, mengejar, menembakkan water cannon dan berulangkali menembakkan gas air mata sangat tidak seimbang dan justru sangat beresiko membuat korban jiwa,” ungkap LBH Semarang.

Ketiga, reasonable. Artinya, tindakan itu harus masuk akal. Melihat tindakan Kepolisian yang tidak seimbang dengan ancaman yang ada, maka tindakan itu tidak masuk akal. Tindakan tidak masuk akal beresiko membuat korban jiwa.

Keempat, tindakan preventif. Harusnya kepolisian menghindari penggunaan gas air mata dan memukul suporter serta mengutamakan pencegahan, misal memberi rekomendasi agar tidak dilakukan pertandingan, atau dengan memberikan rekomendasi larangan penonton secara tidak mendadak saat tiket sudah terjual, sekaligus penyebaran informasi yang meluas.

Baca Juga: Jamu PSM, Persija Bakal Bongkar Pertahanan Rapat PSM

Kelima, legalitas. Semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan implementasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan instrumen internasional, nasional maupun aturan internal Polri.

“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri kepada suporter jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tutur LBH Semarang.

Selain itu, dalam Perkapolri No 1/2009 juga diijelaskan bahwa definisi dari tindakan kepolisian adalah "upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan".

Baca Juga: Borneo FC Tunjuk Nilson Peyres Pizzo Sebagai Pelatih Kiper Anyar

Dalam Perkap tersebut ditegaskan, tindakan kepolisian dilakukan secara spesifik kepada pelaku kejahatan, bukan seseorang yang masih diduga sebagai pelaku kejahatan tanpa proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif berdasarkan hukum.

Menurut LBH Semarang, panitia Pelaksana dan Aparat Negara masih saja menganggap enteng keselamatan para Suporter. Maka itu, LBH Semarang menuntut dua hal, yaitu menghentikan penggunaan kekuatan berlebihan dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh kepolisian, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, juga kepada PSSI untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada panitia pelaksana.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan