LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah resmi mengesahkan
Rancangan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab “setuju” peserta sidang Paripurna DPR.
Baca Juga: Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU
Sufmi Dasco lalu mengetukkan palu sebagai tanda RKUHP sah menjadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
PKS dan Gerindra Adu MulutProses pengesahan RKUHP tersebut diwarnai dinamika penolakan dari anggota dewan. Mulanya, Dasco menyampaikan RKUHP telah disepakati seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.
“Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan, silakan,” kata Dasco.
Anggota Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, lalu menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP. Ada dua catatan, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan penghinaan pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun.
Baca Juga: Tolak Pengesahan RKHUP, Masyarakat Gelar Aksi Tabur Bunga di Gedung DPR
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini (Gedung DPR) dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” kata Iskan sambil mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Iskan mengaku akan tetap melakukan hal tersebut meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU. “Saya sebagai wakil rakyat, enggak penting meski ini sudah diputuskan di sana, saya enggak penting,” katanya.
Pernyataan itu memicu adu mulut antara Dasco dan Iskan. Dasco mengambil alih mikrofon dan berbicara untuk menyudahi pernyataan Iskan.
“Baik, kalau begitu sudah kita terima, catatan sudah kita terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Iskan tak terima, karena kesempatan untuk berbicara disudahi Dasco. Dia menegaskan, sebagai wakil rakyat semestinya diberi kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan. “Saya wakil rakyat, tiga menit hak saya. Hak saya bicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ucap Iskan.
Dasco yang disebut diktator langsung menjawab Iskan. “Bukan, ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi,” katanya.
Iskan tetap tidak terima interupsinya disetop Dasco. Dia menyebut lagi Dasco sebagai dictator. “Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini,” ujar Iskan dengan nada tinggi.
Baca Juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus
Dasco tidak menggubris ucapan Iskan. Dia mempersilahkan jika Iskan ingin keluar dari ruang sidang paripurna. Dia lalu menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RKUHP disahkan jadi UU. “Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab “Setuju” seluruh fraksi.
Saat itu, Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Tapi, Dasco tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan. “lihat itu, wartawan, begitulah DPR sekarang,” kata Iskan.
Setelah itu, Iskan masih terlihat berbicara dan menilai pimpinan DPR tidak demokratis, karena menghentikan kesempatan berbicara. “Itu enggak demokrasi Namanya Pak, tiga menit saja pak kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan.
(jqf)