LANGIT7.ID - , Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) RImengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
RKUHP) menjadi
Undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-11, Selasa (6/12/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para wakil rakyat yang menghadiri sidang paripurna itu, disiarkan melalui Youtube DPR RI.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pembahasan tingkat I pada (24/11/2022) lalu. Sebagaimana mekanisme berlaku, kesepakatan itu dibawa ke rapat paripurna.
Namun, KUHP baru ini masih menjadi kontroversi sehingga mendapat kritik keras dari masyarakat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai UU baru ini produk hukum negara yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR RI dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.
Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITEDalam draf KUHP saat masih RKUHP, dipublikasi 30 November 2022, masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang publik. Pasal tersebut dianggap berpotensi membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan pemerintah sendiri.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menganggap ada 17 pasal dalam KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Beberapa pasal yang menjadi catatan, yakni Pasal 240 dan Pasal 241. Dua pasal itu mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Sementara itu, Pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Baca juga: Sudah Tampung Aspirasi Rakyat, RKUHP Disahkan Desember 2022(est)