LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif mengumumkan,
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut dalam RKUHP.
Menurut Edward, dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian. "KUHP menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Edward dikutip dalam siaran virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/11/2022).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menuturkan, masyarakat kerap mengkritik tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan
UU ITE. Adapun keputusan tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Sudah Tampung Aspirasi Rakyat, RKUHP Disahkan Desember 2022"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Eddy.
Diketahui, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE kerap disebut sebagai "pasal karet". Sebab, kritik hingga penghinaan dengan mudah dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.
"Kami memperjelas di dalam penjelasan itu, yang diminta perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan. Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," ungkap Eddy.
Baca Juga:
BKBH Persis Soroti 4 Pasal RUU KUHP Perlu Diperbaiki
MUI Tolak Pasal Santet RKUHP, Dianggap Rugikan Ulama(gar)