Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

ummu hani Rabu, 30 November 2022 - 16:43 WIB
RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif mengumumkan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal penghinaan dalam UU ITE juga dicabut dalam RKUHP.

Menurut Edward, dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian. "KUHP menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Edward dikutip dalam siaran virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/11/2022).

Pria yang akrab disapa Eddy itu menuturkan, masyarakat kerap mengkritik tindakan penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE. Adapun keputusan tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Sudah Tampung Aspirasi Rakyat, RKUHP Disahkan Desember 2022

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Eddy.

Diketahui, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE kerap disebut sebagai "pasal karet". Sebab, kritik hingga penghinaan dengan mudah dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.

"Kami memperjelas di dalam penjelasan itu, yang diminta perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan. Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," ungkap Eddy.

Baca Juga:

BKBH Persis Soroti 4 Pasal RUU KUHP Perlu Diperbaiki

MUI Tolak Pasal Santet RKUHP, Dianggap Rugikan Ulama


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)