LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak pasal santet dalam
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah khawatir pasal santet menimbulkan fitnah kepada ulama. Sebab oleh sebagian masyarakat ada ulama yang dipercaya dapat mengobati.
“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh,” ujar Djubaedah dikutip laman resmi MUI, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap DiberlakukanSantet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Santet diatur di Pasal 252 draf RKUHP terbaru. Pasal tersebut tetap memuat dua ayat.
Ayat pertama berbunyi, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca juga: Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai IslamKemudian, di ayat kedua berbunyi "Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 berbunyi, "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."
(sof)