LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap untuk diundangkan. Proses panjang penyusunan KUHP sejak 59 tahun akhirnya berbuah di masa pemerintahan kedua Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
“Kita terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakn sudah siap untuk segera diberlakukan," kata Mahfud dalam
Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPRMahfud menjelaskan, perubahan
RKUHP warisan Hindia-Belanda merupakan kebiijakan penting. Hukum, kata Mahfud, harus menyesuaikan pekrmebangan dalam masyarakat di mana hukum tersebut berlaku.
"Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka. Maka hukum
kolonial harus diganti dengan hukum nasional," ucap Mahfud.
Indonesia sudah memasuki usia kemerdekaan selama 77 tahun, dan selama itu pula pemerintah terus berupaya menyusun hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri. Mahfud menjelaskan bahwa proses pembaruan KUHP dimulai sejak 1963. "Alhamdulillah saat ini kitas sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai IslamDilansir Hukum Online, upaya rekodefikasi KUHP nasional digagas ketika, digelarnya Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. Salah satunya membahas Rancangan KUHP, selain Rancangan KUHAP KUHPerdata, KUHDagang.
Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah. Sebab, substansi RKUHP yang ada saat ini sebagian masih mengacu hasil seminar tersebut di antaranya menambahkan ataupun perluasan delik-delik (tindak pidana) kejahatan keamanan negara (kejahatan ideologi); delik ekonomi; hukum adat (living law); delik kesusilaan.
Beberapa tahun terakhir, diadopsinya delik korupsi; delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah; penghinaan kepala negara (presiden); contempt of court; kualifikasi delik penghinaan; dan beberapa delik yang selama ini tersebar di luar KUHP.
Baca Juga:
Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil
Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP(asf)