Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan

fajar adhitya Selasa, 23 Agustus 2022 - 20:05 WIB
Mahfud MD: Alhamdulillah, RKUHP Siap Diberlakukan
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) siap untuk diundangkan. Proses panjang penyusunan KUHP sejak 59 tahun akhirnya berbuah di masa pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita terus membahas dan merancang RKUHP melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakn sudah siap untuk segera diberlakukan," kata Mahfud dalam Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR

Mahfud menjelaskan, perubahan RKUHP warisan Hindia-Belanda merupakan kebiijakan penting. Hukum, kata Mahfud, harus menyesuaikan pekrmebangan dalam masyarakat di mana hukum tersebut berlaku.

"Oleh karena masyarakat Indonesia sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka. Maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional," ucap Mahfud.

Indonesia sudah memasuki usia kemerdekaan selama 77 tahun, dan selama itu pula pemerintah terus berupaya menyusun hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri. Mahfud menjelaskan bahwa proses pembaruan KUHP dimulai sejak 1963. "Alhamdulillah saat ini kitas sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk segera diundangkan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam

Dilansir Hukum Online, upaya rekodefikasi KUHP nasional digagas ketika, digelarnya Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963. Salah satunya membahas Rancangan KUHP, selain Rancangan KUHAP KUHPerdata, KUHDagang.

Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah. Sebab, substansi RKUHP yang ada saat ini sebagian masih mengacu hasil seminar tersebut di antaranya menambahkan ataupun perluasan delik-delik (tindak pidana) kejahatan keamanan negara (kejahatan ideologi); delik ekonomi; hukum adat (living law); delik kesusilaan.

Beberapa tahun terakhir, diadopsinya delik korupsi; delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah; penghinaan kepala negara (presiden); contempt of court; kualifikasi delik penghinaan; dan beberapa delik yang selama ini tersebar di luar KUHP.

Baca Juga:

Komnas HAM: Penyusunan RKUHP Harus Lindungi Hak Sipil

Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)