LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mengkaji draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru. Komnas HAM memandang, penyusunan RKUHP harus mengedepankan aspek perlindungan hak asasi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, kebebasan sipil yang dicapai saat ini tak lepas dari capaian reformasi 1998. Karenanya, negara harus senantiasa melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat.
Baca Juga: Potensi Ancam Kebebasan, Dewan Pers Desak Hapus 9 Pasal RKUHP"Jadi, penting juga bagaimana
RKUHP semangatnya bukan menghukum, tapi kemudian bagaimana melindungi kebebasan sipil yang sudah susah payah kita raih," kata Beka dalam jumpa pers secara virtual, Senin (18/7/2022).
Pada 2019 silam, Komnas HAM telah melakukan kajian terhadap draft RKUHP. Tim Pengkaji Komnas HAM memilih tujuh tema penting sebagai klasifikasi pembahasan RKUHP, di antaranya Hukum yang Hidup didalam Masyarakat, Pidana Mati, Kebebasan Sipil, Pidana Kesusilaan, dan Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pembahasan RKUHP Digelar TerbukaSetelah mengkaji draft RKUHP per tanggal 28 Agustus 2019, mereka menemukan beberapa pasal krusial terkait isu kemasyarakatan. Di antaranya Pasal 2, Pasal 12, Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 618.
Komnas HAM ingin agar pemerintah dalam merumuskan RKUHP tidak mengesampingkan prinsip dan asas
HAM. Dengan demikian, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sebagai tanggung jawab negara dapat ditegakkan. "Oleh karena itu, menurut saya RKUHP semangatnya harus dikembalikan lagi pada perlindungan kebebasan sipil," ujar Beka.
Baca Juga:
Komnas Ham Nilai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Rentan Multitafsir
SA Institut: Draft RKUHP Sebaiknya Dibuka Agar Transparan(asf)