LANGIT7.ID-Kubu Roy Suryo dan kawan-kawan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/5/2025).
Saat datang ke Komnas HAM, Roy Suryo juga didampingi Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Kurnia.
Kubu Roy Suryo mendatangi Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya.
Karena laporan itu, mereka diseret ke ranah pidana. "Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, sebagaimana dikutip dari Sindonews.com.
Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.
Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.
"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.
Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri. Berbeda dengan laporan Jokowi di Polda Metro Jaya yang ditangani dengan cepat.
"Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," tuturnya.
Sementara itu dalam keterangannya kepada media mempertanyakan penggunaan UU ITE yang dipaksakan atau adanya kriminalisasi terhadap upayanya mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
"UU ITE dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa, yang kemudian bahkan tujuannya adalah untuk ilmu pengetahuan.
Yang kami pertanyakan adalah itu hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan. Itu simpel saja," ujar Roy usai membuat laporan ke Komnas HAM. (*)
(hbd)