LANGIT7.ID-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi asli dan sah. Uji forensik yang dilakukan membuktikan keasliannya.
Untuk menyatakan ijazah Jokowi asli, polisi memeriksa 39 saksi dan uji laboratorium forensik.
Lantas apa saja fakta penting dari pernyataan polri tentang keaslian dan keabsahan ijazah Jokowi? Berikut adalah uraiannya.
1. Periksa 39 saksi, dari alumni, dosen, sampai pihak SMA "Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.
2. Tidak ditemukan indikasi tindak pidana Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.
3. Penyelidikan mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani dikutip dari tribratanews.
4. TPUA tidak terdaftar resmi di lembaaga berbadan hukum Kemenhum dan HAM Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” jelasnya.
5. UGM memastikan ijazah Jokowi asli Jauh sebelum hasil uji forensik Bareskrim Polri, Fakultas Kehutanan UGM sudah angkat bicara terkait keaslian skripsi dan ijazah Jokowi. Dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi UGM pada Jumat (21/3/2025), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
"Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini, teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli," ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM. (*)
(hbd)