LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya pasal pemidanaan terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam proses revisi
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal tersebut akan dihidupkan kembali.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan
Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah membatalkan pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.
Baca Juga: SA Institut: Draft RKUHP Sebaiknya Dibuka Agar TransparanMK dalam putusannya Nomor 13-22/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal-pasal penghinaan presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
"Nah ini dinilai inkonstitusional. Artinya pasal ini diangap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat demokrasi," kata Sandrayati dalam diskusi publik bertajuk Problematika RKUHP "Pembatasan Kebebasan dalam RKUHP" secara daring yang diikuti Langit7.id, Kamis (30/6/2022).
Sandrayati menjelaskan, ada tiga dasar pertimbangan MK dalam membatalkan pasal penghinan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Pertama adalah tidak dibenarkan adanya privilege yang menyebabkan pimpinan negara memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substansif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya.
Kedua, MK menilai pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan.
Baca Juga: BEM UI Desak Pemerintah dan DPR RI Buka Draf RKUHPKetiga, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap. Ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan.
Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP dilakukan dengan perubahan nomor pasal dan redaksi. Sandrayati merujuk draf RKUHP 2019 mengatakan kini pasal penghinaan presiden dituangkan dalam Pasal 218 dan 219.
Dalam draf RKUHP 2019, DPR menggunakan diksi penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sandrayati menilai definisi penyerangan yang dimaksud masih tidak jelas dan hanya mengulang kesalahan multitafsir yang sama.
"Deifinisi penyerangan yang dimaksud masih belum jelas. Kedua tidak ada penyebutan secara tegas, pasti dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penyerangan terhadap kehormatan ataupun harkat martabat presiden," ungkapnya.
Baca Juga:
Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme
Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP(asf)