Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Komnas Ham Nilai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Rentan Multitafsir

fajar adhitya Jum'at, 01 Juli 2022 - 22:50 WIB
Komnas Ham Nilai Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Rentan Multitafsir
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti adanya pasal pemidanaan terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam proses revisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal tersebut akan dihidupkan kembali.

Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah membatalkan pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137.

Baca Juga: SA Institut: Draft RKUHP Sebaiknya Dibuka Agar Transparan

MK dalam putusannya Nomor 13-22/PUU-IV/2006 menyatakan Pasal 134, Pasal 136bis dan Pasal 137 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal-pasal penghinaan presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Nah ini dinilai inkonstitusional. Artinya pasal ini diangap inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat demokrasi," kata Sandrayati dalam diskusi publik bertajuk Problematika RKUHP "Pembatasan Kebebasan dalam RKUHP" secara daring yang diikuti Langit7.id, Kamis (30/6/2022).

Sandrayati menjelaskan, ada tiga dasar pertimbangan MK dalam membatalkan pasal penghinan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Pertama adalah tidak dibenarkan adanya privilege yang menyebabkan pimpinan negara memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substansif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya.

Kedua, MK menilai pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan.

Baca Juga: BEM UI Desak Pemerintah dan DPR RI Buka Draf RKUHP

Ketiga, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap. Ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan.

Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP dilakukan dengan perubahan nomor pasal dan redaksi. Sandrayati merujuk draf RKUHP 2019 mengatakan kini pasal penghinaan presiden dituangkan dalam Pasal 218 dan 219.

Dalam draf RKUHP 2019, DPR menggunakan diksi penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sandrayati menilai definisi penyerangan yang dimaksud masih tidak jelas dan hanya mengulang kesalahan multitafsir yang sama.

"Deifinisi penyerangan yang dimaksud masih belum jelas. Kedua tidak ada penyebutan secara tegas, pasti dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penyerangan terhadap kehormatan ataupun harkat martabat presiden," ungkapnya.

Baca Juga:

Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme

Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)