LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, tak menampik jika sejumlah norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengulang kembali semangat kolonialisme Belanda. Hal tersebut menanggapi penilaian dari Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti yang menilai
RKUHP mereproduksi semangat kolonialisme Belanda.
"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebagian orang masih memandang ini seperti mengulang kembali semangat
kolonialisme," kata Nasir dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Qui Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHPPolitisi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemerintah kolonial
Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi untuk menjaga kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan Belanda agar tetap terhormat dan bermartabat kedudukannya.
Atas hal itu, pasal terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh pengulangan semangat kolonialisme. "Para penguasa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa "dikuliti". Dan juga tidak bisa dikasih
second opinion terkait kebijakan-kebijakan," ungkapnya.
Meski demikian, Nasir mengatakan bahwa semua penilaian kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu. Selain itu, Komisi III juga meminta agar ada titik temu antara DPR dan masyarakat sipil untuk mencapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.
Baca Juga: Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan PolitikSebelumnya, Bivitri menilai naskah terakhir RKUHP yang beredar juga menjadi krusial bagi masalah hukum warga. Di mana masih ada semangat kolonialisme Belanda yang rentan mengkriminalisasi warga.
Di antaranya penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353-354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
"Kata kuncinya adalah semua (orang) bisa kena. Jangan bayangkan seperti UU lain, kalau kita orang baik-baik saja, sopan santun tidak bisa kena, salah. RKUHP mengatur semua aspek kehidupan kita, jadi kita harus ikut berpartisipasi dan bawel," ujarnya.
Baca Juga:
Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme
Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan(asf)