Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 25 Juni 2022 - 23:05 WIB
Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme
Ilustrasi RUU RKUHP. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, tak menampik jika sejumlah norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengulang kembali semangat kolonialisme Belanda. Hal tersebut menanggapi penilaian dari Pakar Hukum dan Tata Negara, Bivitri Susanti yang menilai RKUHP mereproduksi semangat kolonialisme Belanda.

"Memang tidak bisa dipungkiri masih ada sejumlah norma di dalam RKUHP yang sebagian orang masih memandang ini seperti mengulang kembali semangat kolonialisme," kata Nasir dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Qui Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga: Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP

Politisi Partai Kebangkitan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa pemerintah kolonial Belanda saat berkuasa di Indonesia membuat sanksi-sanksi untuk menjaga kekuasaannya. Hal tersebut dilakukan Belanda agar tetap terhormat dan bermartabat kedudukannya.

Atas hal itu, pasal terkait penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai contoh pengulangan semangat kolonialisme. "Para penguasa itu tidak bisa dikritik, tidak bisa "dikuliti". Dan juga tidak bisa dikasih second opinion terkait kebijakan-kebijakan," ungkapnya.

Meski demikian, Nasir mengatakan bahwa semua penilaian kembali lagi kepada pendapat masing-masing individu. Selain itu, Komisi III juga meminta agar ada titik temu antara DPR dan masyarakat sipil untuk mencapai pemahaman yang sama terkait pasal-pasal krusial dalam RKUHP.

Baca Juga: Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik

Sebelumnya, Bivitri menilai naskah terakhir RKUHP yang beredar juga menjadi krusial bagi masalah hukum warga. Di mana masih ada semangat kolonialisme Belanda yang rentan mengkriminalisasi warga.

Di antaranya penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353-354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).

"Kata kuncinya adalah semua (orang) bisa kena. Jangan bayangkan seperti UU lain, kalau kita orang baik-baik saja, sopan santun tidak bisa kena, salah. RKUHP mengatur semua aspek kehidupan kita, jadi kita harus ikut berpartisipasi dan bawel," ujarnya.

Baca Juga:

Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme

Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)