LANGIT7.ID, Jakarta - Rencana pengesahan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan gaduh di publik. Selain belum diketahui draft terbaru hingga proses yang dianggap tidak transparan, RKUHP juga terkesan membangkitkan kembali semangat kolonialisme.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai beberapa pasal RKUHP mereproduksi semangat
kolonialisme Belanda yang rentan mengkriminalisasi warga. Di antaranya penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 RKUHP), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 353-354 RKUHP) serta penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin (Pasal 273 RKUHP).
Baca Juga: Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan"Kata kuncinya adalah semua (orang) bisa kena. Jangan bayangkan seperti UU lain, kalau kita orang baik-baik saja, sopan santun tidak bisa kena, salah. RKUHP mengatur semua aspek kehidupan kita, jadi kita harus ikut berpartisipasi dan bawel," kata Bivitri dalam diskusi virtual Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Sebagai contoh, Bivitri menjelaskan terkait penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Pasal 218-220 RKUHP. Menurutnya, model seperti itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini karena masyarakat Indonesia sudah berdiri di tanah airnya sendiri.
Baca Juga: RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun"Dulu kan pasal itu dibuat karena kita dianggap pribumi tak beradab, sehingga perlu ditertibkan karena kita menghina Ratu Belanda. Itu paradigma lama, sekarang kita enggak ada model seperti itu. Sekarang bukan lagi pribumi lawan penjajah, jadi sudah tak relevan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bivitri mengatakan RKUHP yang akan disahkan itu harus memiliki paradigma baru karena cara pandang selama ini sudah tua. "Inginnya bukan sekadar RKUHP baru, tapi kita punya RKUHP yang juga mengandung paradigma 100 tahun. Buat apa kita punya RKUHP baru tapi semangatnya masih mereproduksi yang lama," ujarnya.
Baca Juga:
Mahfud Md Tegaskan Penyimpangan LGBT Masuk RUU KUHP
Perkuat UU TPKS, Anggota Baleg Desak RKUHP Segera Disahkan(asf)