LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa pidana masalah LGBT akan di atur di Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku homoseks akan dipidana meskipun rancangan hukum itu tak spesifik menyebut LGBT.
“Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud dikutip Twitter resminya, Selasa (24/5/2022).
Ia mencontohkan seperti hukum pidana maling. KUHP tidak membahas maling sebagai subjek hukum. Namun, KUHP menetapkan pidana bagi tindakan mengambil barang orang lain secara ilegal.
Baca Juga: Kemenlu Panggil Dubes Inggris soal Pengibaran Bendera LGBT“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orng lain secara melanggar hukum dst…,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam mengatakan, negara demokrasi harus punya mekanisme hukum terhadap pelanggar agama, moral, dan etika. Dengan demikian, aparat dapat mengambil tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang ada.
Hal ini dikatakan Mahfud merespons fenomena LGBT yang sedang marak. Sementara, belum ada mekanisme hukum yang mengatur perbuatan amoral tersebut.
Mahfud menjelaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Karenanya siapapun boleh berekspresi selama tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Anggota DPR: LGBT Merupakan Ancaman Ketahanan KeluargaBaca Juga: Pengamat: Inggris Harus Paham Kebijakan Indonesia Tolak LGBT(zhd)