LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menegaskan bahwa LGBT menyimpang dari ajaran agama, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.
“Penolakan mereka dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS,” katanya dalam siaran media dikutip Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut, Bukhori meminta negara lain tidak memaksakan sikap yang bertentangan dengan Pancasila. Ini merupakan kecaman atas tindakan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera LGBT.
Baca Juga: Pengamat: Inggris Harus Paham Kebijakan Indonesia Tolak LGBTBukhori memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan setiap perwakilan asing di Indonesia melecehkan norma dan nilai yang berlaku di Indonesia.
“Kami mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal,” ujarnya.
Bukhori meminta Inggris dan negara-negara lain yang sepaham berhenti mempromosikan LGBT. Mereka harus menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Soal Bendera LGBT, MPR: Ini Jelas Bentuk Imperialisme HAMBukhori mengatakan, konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945), sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” katanya.
Baca Juga: Cholil Nafis Soal Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Tata Krama(zhd)