LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam tindakan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol kampanye Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Kedubes Inggris harusnya menghormati norma diplomatik.
“Karena tindakan yang tidak mengindahkan aspek lokalitas HAM, itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia (
human rights imperialism) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT,” kata HNW di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Menurut HNW, tindakan Kedubes Inggris bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM asing yang dianutnya. Perwakilan otoritas Inggris itu juga bisa dianggap mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut di Indonesia.
Baca Juga: Cholil Nafis Soal Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Tata KramaHNW mengatakan, mempropagandakan dengan ‘memaksakan’ dukungan terhadap LGBT di Indonesia, melalui pengibaran bendera LGBT menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas. Perlu diingat, Indonesia adalah Negara berdaulat, dasar, dan ideologi negara Pancasila dan UUD-nya menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara parlemen dan pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP. Antara lain berisi tentang pemidanaan LGBT. Selain itu, masyarakatnya terkenal relijius dengan merujuk kepada sila 1 dari Pancasila serta pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik,” katanya.
Baca Juga: Propaganda LGBT Makin Marak, Jaga Anak dan Waspadai 6 PenyebabnyaBaca Juga: Gus Miftah Sebut Azka Corbuzier Akan Masuk Islam(zhd)