Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 22 Agustus 2026
home global news detail berita

RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

ummu hani Jum'at, 17 Juni 2022 - 18:05 WIB
RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, salah satu pasalnya dinilai kontroversial karena berisi ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 yang berbunyi, "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: Demo Kecam Penghina Rasulullah di India, 200 Muslim Ditangkap

Adapun yang dimaksud dengan kerusuhan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Tak hanya itu, hukuman juga bisa dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu tercantum dalam pasal 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Baca Juga:

Tak Hanya Hina Nabi Muhammad, Ini Daftar Kejahatan BJP India kepada Umat Islam

Indonesia Kutuk Keras Penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh Politikus India


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 22 Agustus 2026
Imsak
04:31
Shubuh
04:41
Dhuhur
11:59
Ashar
15:19
Maghrib
17:57
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan