RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun
ummu haniJum'at, 17 Juni 2022 - 18:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, salah satu pasalnya dinilai kontroversial karena berisi ancaman hukuman bagi masyarakat yang menghina pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 yang berbunyi, "Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Adapun yang dimaksud dengan kerusuhan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.
Tak hanya itu, hukuman juga bisa dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu tercantum dalam pasal 241 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”