Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik

ummu hani Sabtu, 25 Juni 2022 - 19:41 WIB
Pengamat: Pembahasan RKUHP Jangan Didominasi Kesan Politik
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan RKUHP di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) cukup kontroversial karena dinilai tidak transparan kepada publik. Selain itu, pasal didalamnya juga dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.

Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun menilai ada kesan politik dalam pembahasan RKUHP ini. Menurutnya, pemerintah dan DPR harusnya tidak mendominasi kesan politik dalam membahas RKUHP.

Baca Juga: Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme

"Pijakan hukum itu kan harus adil, kemudian tidak bisa ditafsirkan dalam banyak hal atau tidak boleh multitafsir. Kita juga harus sadari bahwa ketika bicara soal pembentukan undang-undang itu proses politik. Jangan sampai dominasi kesan politik lebih tinggi daripada hukumnya," kata Tama dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).

Tama mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan RKUHP sarat kepentingan politik dirasakan wajar. Pembahasan terkait penghinaan lambang negara pun sudah pernah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan, misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara. Itu sesuatu yang sebenarnya sudah pernah dibahas MA tapi dia kembali lagi. Pertanyaannya, ada apa kemudian dengan pembahasannya?," tanya Tama.

Baca Juga: Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri Masukan

Lebih lanjut, Tama mengatakan pemerintah harus menjaga kepentingan negara dalam merancang KUHP. Dia tidak ingin pembaruan hukum pidana dalam RKUHP mandek dan menyebabkan kekhawatiran tersebut.

"Jangan sampai hal-hal yang sudah ditafsirkan dengan baik, secara hukum sudah progresif, kemudia mundur lagi. Jadi konteks pembaruan hukum pidananya di sini kemudian tidak berjalan dengan dengan baik, ini kekhawatiran yang beralasan," tuturnya.

Baca Juga:

RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun

Mahfud Md Tegaskan Penyimpangan LGBT Masuk RUU KUHP


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)