LANGIT7.ID, Jakarta - Pembahasan
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) cukup kontroversial karena dinilai tidak transparan kepada publik. Selain itu, pasal didalamnya juga dianggap mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap pemerintah.
Juru Bicara (Jubir) Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama S Langkun menilai ada kesan
politik dalam pembahasan RKUHP ini. Menurutnya, pemerintah dan
DPR harusnya tidak mendominasi kesan politik dalam membahas RKUHP.
Baca Juga: Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme"Pijakan hukum itu kan harus adil, kemudian tidak bisa ditafsirkan dalam banyak hal atau tidak boleh multitafsir. Kita juga harus sadari bahwa ketika bicara soal pembentukan undang-undang itu proses politik. Jangan sampai dominasi kesan politik lebih tinggi daripada hukumnya," kata Tama dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Quo Vadis RKUHP', Sabtu (25/6/2022).
Tama mengatakan kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan RKUHP sarat kepentingan politik dirasakan wajar. Pembahasan terkait penghinaan lambang negara pun sudah pernah dibahas oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya rasa kekhawatiran tersebut beralasan, misalnya seperti kekuasaan umum atau menghina lembaga negara. Itu sesuatu yang sebenarnya sudah pernah dibahas MA tapi dia kembali lagi. Pertanyaannya, ada apa kemudian dengan pembahasannya?," tanya Tama.
Baca Juga: Pakar Minta Draf RKUHP Dibuka untuk Publik Beri MasukanLebih lanjut, Tama mengatakan pemerintah harus menjaga kepentingan negara dalam merancang KUHP. Dia tidak ingin pembaruan hukum pidana dalam RKUHP mandek dan menyebabkan kekhawatiran tersebut.
"Jangan sampai hal-hal yang sudah ditafsirkan dengan baik, secara hukum sudah progresif, kemudia mundur lagi. Jadi konteks pembaruan hukum pidananya di sini kemudian tidak berjalan dengan dengan baik, ini kekhawatiran yang beralasan," tuturnya.
Baca Juga:
RKUHP Pasal 241: Hina Pemerintah Lewat Medsos Bisa Dipenjara 4 Tahun
Mahfud Md Tegaskan Penyimpangan LGBT Masuk RUU KUHP(asf)