LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar unjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demonstrasi akan berlangsung di Gedung
DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI segera membuka
draft RKUHP ke publik. Selain itu, mereka juga menginginkan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik. "Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam keterangan resminya.
Baca Juga: SA Institut: Sudah Waktunya Indonesia Tinggalkan Hukum BelandaTerkait pembahasan, BEM UI dan alinasi masyarakat sipil mendorong legislatif membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi. RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.
Pada 25 Mei 2002, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahasa 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi,
Hate Speech, dan Kohabitasi. Lalu pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang disusun Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut menjadi pembahasan kembali oleh DPR.
Baca Juga: Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat KolonialismeAtas hal itu, aliansi Nasional RKUHP menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. "Walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik, telah dilakukan, pemerintah tidak sama sekali merespons ketiga tuntutan tersebut," bunyi pernyataan Aliansi RKUHP.
Sampai saat ini, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.
Baca Juga:
Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP
Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme(asf)