Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

BEM UI Desak Pemerintah dan DPR RI Buka Draf RKUHP

fajar adhitya Senin, 27 Juni 2022 - 20:33 WIB
BEM UI Desak Pemerintah dan DPR RI Buka Draf RKUHP
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan RKUHP di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
LANGIT7.ID, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar unjuk rasa terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Demonstrasi akan berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI segera membuka draft RKUHP ke publik. Selain itu, mereka juga menginginkan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik. "Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami," kata Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo dalam keterangan resminya.

Baca Juga: SA Institut: Sudah Waktunya Indonesia Tinggalkan Hukum Belanda

Terkait pembahasan, BEM UI dan alinasi masyarakat sipil mendorong legislatif membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi. RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.

Pada 25 Mei 2002, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahasa 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi. Lalu pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang disusun Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut menjadi pembahasan kembali oleh DPR.

Baca Juga: Anggota DPR Akui RKUHP Mengulang Kembali Semangat Kolonialisme

Atas hal itu, aliansi Nasional RKUHP menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. "Walau berbagai cara, termasuk audiensi dan aksi simbolik, telah dilakukan, pemerintah tidak sama sekali merespons ketiga tuntutan tersebut," bunyi pernyataan Aliansi RKUHP.

Sampai saat ini, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang.

Baca Juga:

Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP

Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)